Berita Pangkalpinang
Lokalisasi Teluk Bayur Ditutup Awal 2021, Dinas Sosial Pangkalpinang Sudah Data PSK
Kepala Dinas Perempuan dan Anak Kota Pangkalpinang, Eti Fahriaty mengungkapkan, mendukung penuh ditutupnya lokalisasi Teluk Bayur
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: nurhayati
Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran secara tegas mengatakan telah melayangkan SP tiga pada 18 Desember 2020 lalu terhadap lokalisasi Teluk Bayur.
"Teluk Bayur sudah SP tiga, kalau sudah SP tiga itu seharusnya sudah 1x24 jam. Namun dalam hal ini masih harus dirapatkan, karena besok juga libur lalu kegiatan malam ini juga masih ada," kata Efran.
Selain itu Efran pun secara tegas mengatakan akan melakukan penutupan terhadap Lokalisasi Teluk Bayur, sesuai dengan arahan Wali Kota Pangkalpinang.
"Kemungkinan awal tahun kita tutup, intinya apa yang disampaikan pak Wali Kota akan kita tindaklanjuti seperti itu. Kita akan melakukan penertiban secara permanen, jadi penutupan itu jelasnya Pol PP akan menyegel tempat itu. Lalu sesuai dengan pernyataan mereka, mucikari bersedia mengembalikan para pekerja seks komersial (PSK)nya dengan biaya sendiri," tegasnya.
Sebelumnya pada Kamis (3/12/2020) dan Selasa (15/12/2020) pihaknya bersama tim gabungan telah terlebih dahulu melayangkan SP satu dan dua, namun Efran mengakui peringatan tersebut tak dianggap serius oleh pihak Lokalisasi Teluk Bayur.
"Kalau sesuai dengan surat peringatan itu, seharusnya sudah ditutup. Namun sampai sekarang mereka tidak mengindahkan tidak mematuhi, jadi langkahnya kalau tidak diindahkan ya kita tertibkan sesuai dengan kewenangan kita yaitu menutup lokalisasi teluk bayur," ungkapnya.
Sementara itu sebelumnya Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Akil juga telah mengatakan akan segera melakukan penutupan terhadap lokalisasi yang ada di Kota Pangkalpinang.
"Kami sepakat bersama Forkompinda tetap komitmen dari awal, bahwa namanya penyakit masyarakat protitusi sudah hengkang. Hari ini kami sepakat akan mengeluarkan SP satu, kemudian mungkin SP dua dan SP tiga, begitu selesai kalau masih belum maka akan kita singkirkan," tegas Maulan Akil.
Penerapan SP ini diberikan usai sebelumnya pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang bersama tim gabungan, telah melakukan penertiban pada Minggu (27/09/2020) namun aksi Pemerintah tersebut nyatanya tak disambut baik oleh para PSK.
"Awal tahun sudah bersih, pasti ada pro dan kontra tapi ini banyak mudaratnya dan ini akan kami singkirkan. Saya yakin Masyarakat mendukung kami, saya juga merasa tidak sulit namun ini manusia jadi harus memanusiakan karena kita juga tidak tahu latar belakang mereka seperti apa," jelasnya.
Untuk para PSK yang bukan berdomisili di Kota Pangkalpinang, maupun di Provinsi Bangka Belitung, Maulan Akil kembali menegaskan untuk secepatnya kembali ke daerah masing-masing.
"Mereka ini harus keluar, mereka yang tidak punta ktp kita artinya mereka harus keluar. Aparat hukum kita bukan main-main, insyallah mereka akan yakin mengikuti," katanya.
Selain itu bagi para pedagang yang selama ini berjualan di kawasan lokalisasi namun berdomisili di Kota Pangkalpinang, Wali Kota Pangkalpinang berjanji akan membantu memberikan pekerjaan usai lokalisasi ditutup.
"Perlu dicatat juga nanti juga akan kami catat orang-orang Pangkalpinang yang berjualan seperti kelontong, nanti juga akan kita berikan pekerjaan," ungkapnya. ( Bangkapos.com / Rizky Irianda Pahlevy )