Breaking News

Kumpulan Kasus Menjerat Rakyat Jelata yang Dinilai Mencederai Rasa Keadilan

Kumpulan Kasus Menjerat Rakyat Jelata yang Dinilai Mencederai Rasa Keadilan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
kompas.com
Nenek Asyani (63) ditahan tiga bulan karena dituduh mencuri dua balok kayu jati di petak milik PT Perhutani di Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Kasus nenek Asyani jadi potret buram penegakan hukum di saat yang lain koruptor yang habiskan uang rakyat miliaran rupiah mendapatkan obralan remisi. Suasana saat nenek Asyani menjalani persidangan di PN Situbondo, Jawa Timur, Senin (16/3/2015). 

Saulina Boru Sitorus , nenek berumur 92 tahun divonis 1 bulan 14 hari terbukti melakukan perusakan karena menebang pohon durian berdiamter lima inci milik kerabatnya yang berada di tanah wakaf di Dusun Panamean Desa Sampuara, Uluan, Toba Samosir Sumatera Utara.

Tak terima kerabatnya melaporkan ke polisi.

Kasus ini, semakin menyedot perhatian karena anak-anak dari nenek Saulina ikut didakwa.

Bahkan hakim dinilai terlalu dini memutusakan bahwa tanah tersebut milik pelapor.

Keenam anaknya divonis hukuman masing-masing 4 bulan 10 hari.

Padahal menurut pengakuan Saulina seperti dikutip dari kompas.com dirinya dan anak-anak pernah meminta maaf kepada pelapor, namun upaya damai tidak tercapai karena mereka tidak sanggup menuruti nominal pelapor yang mecapai ratusan juta.

3. Dituduh Curi 7 Batang Kayu Jati Nenek 70 Tahun diancam 15 Tahun Penjara

Para tetangga dan kerabat Nenek Asyani,datang menjenguk ke rumahnya di warga warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo Jawa Timur, Selasa (17/3/2015).
Para tetangga dan kerabat Nenek Asyani,datang menjenguk ke rumahnya di warga warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo Jawa Timur, Selasa (17/3/2015). ((KOMPAS.com/ Ahmad Winarno))

Kasus ini menimpa Asyani warga Dusun Krastal Desa Jatibanteng Kota Situbondo pada 2014 lalu.

Nenek 70 tahun ini divonis penjara satu tahun dengan masa percobaan 18 bulan.

Asyani dinyatakan bersalah mencuri 7 batang kayu jati miliki Perhutani.

Padahal di persidangan Asyani menyatakan lahan adalah miliknya sendiri dan tidak masuk lahan Perhutani.

Asyani juga menyebutkan batang kayu yang diambil juga kayu sirap (gergajian) yang ditebang oleh suaminya lima tahun lalu dan sudah sangat kering.

Semua saksi membertakan dari pihak pelapor berasal dari karyawan perhutani, tetapi tidak ada satupun yang bisa menunjukkan telah melihat dengan mata kepala sendiri, bahwa Arsyani mengergaji sendiri kayu berdiamter 118 meter yang 

Walau sudah bebas Arsyani mengaku tidak bisa hidup nyaman sebab dirinya mendengar di persidangan awal ada ancaman hukuman 15 tahun penjara bagi kasusnya.

Padahal kita ketahui ancaman pidana 15 tahun penjara adalah untuk pembalakan liar yang berlaku untuk korporasi yakni pasal 12 Juncto pasal 83 UU nomor 18 tahun 2013.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved