Kumpulan Kasus Menjerat Rakyat Jelata yang Dinilai Mencederai Rasa Keadilan

Kumpulan Kasus Menjerat Rakyat Jelata yang Dinilai Mencederai Rasa Keadilan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
kompas.com
Nenek Asyani (63) ditahan tiga bulan karena dituduh mencuri dua balok kayu jati di petak milik PT Perhutani di Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Kasus nenek Asyani jadi potret buram penegakan hukum di saat yang lain koruptor yang habiskan uang rakyat miliaran rupiah mendapatkan obralan remisi. Suasana saat nenek Asyani menjalani persidangan di PN Situbondo, Jawa Timur, Senin (16/3/2015). 

Busrin divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar oleh pengadilan negeri kota Probolinggo, Jawa Timur karena menebang pohon mangrove untuk digunakan sebagai kayu bakar memasak di rumahnya.

Busrin ditangkap anggota Polair Polres Probolinggo di Hutan Mangrove Desa Pesisir.

Busrin yang tidak lulus SD ini, sama sekali tidak mengetahui perbuatannya tersebut melawan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dianggap mencederai rasa keadilan terhadap masyarakat kecil. Apalagi Busrin merupakan tulang punggung keluarga.(*)

(Bangkaposcom/Zulkodri)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved