Kumpulan Kasus Menjerat Rakyat Jelata yang Dinilai Mencederai Rasa Keadilan
Kumpulan Kasus Menjerat Rakyat Jelata yang Dinilai Mencederai Rasa Keadilan
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Bukan rahasia lagi fenomena kasus rakyat jelata yang terjerat hukum karena kasus sepele dan kecil sudah berlangsung sejak lama di Indonesia.
Apapun itu bentuk kasusnya memang harus diproses secara ketat, namun tidak sedikit hukum yang diberlakukan untuk rakyat kecil kadang dipandang tidak tepat sasaran.
Diantaranya yang menjerat orang-orang sudah lanjut usia dan melakukannya terpaksa karena himpitan ekonomi.
Tidak sedikit tuduhan pidana serta kerugian yang ditimbulkan sangatlah ringan, namun faktanya mereka tetap diproses dan berujung kepada hukuman penjara.
Parahnya lagi para pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah, mendapat hukuman yang terbilang ringan.
Terbaru kasus korupsi dengan tersangka Djoko Tjandra yang sebelumnya divonis dua tahun penjara kasus korupsi kemudian kabur dan buron. Kemudian divonis 2,5 tahun pemalsuan surat.
Sehingga wajar banyak yang beranggapan proses peradilan di Indonesia tidak berpihak kepada masyarakat kecil atau miskin.
Berikut beberapa potret kasus yang dirangkum bangkapos.com tentang kasus pidana yang kerugian yang ditimbulkan sangat kecil.
1. Pungut Getah Karet, Kakek 68 Tahun Divonis 2 Bulan Penjara

Kasus ini terjadi pada tahun 2020 lalu, seorang kakek bernama Sarimin divonis 2 Bulan 4 hari penjara gara-gara memungut sisa getah pohon karet milik perkebunan PT Bridgestone di Simalungun Sumatera Utara.
Samirin dianggap terbukti bersalah melakukan pencurian getah karet sebersat 1,9 Kg kilogram seharga Rp 17.400
Saat itu penuntut umum menuntut Samirin dengan hukuman 10 bulan penjara. Namun pada sidang hakim memvonis samirin dengan hukuman 2 bulan 4 hari.
Samirin langsung bebas setelah sebelumnya menjalani masa tahanan yang sesuai dengan putusan vonis.
2. Tebang pohon durian, Nenek 92 Tahun divonis 1 Bulan Penjara
Kasus satu ini tidak jauh berbeda, hanya saja bukan dilaporkan perusahaan besar namun dilaporkan oleh kerabat sendiri. Kasus ini terjadi pada 2018 lalu
