Kumpulan Kasus Menjerat Rakyat Jelata yang Dinilai Mencederai Rasa Keadilan

Kumpulan Kasus Menjerat Rakyat Jelata yang Dinilai Mencederai Rasa Keadilan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
kompas.com
Nenek Asyani (63) ditahan tiga bulan karena dituduh mencuri dua balok kayu jati di petak milik PT Perhutani di Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Kasus nenek Asyani jadi potret buram penegakan hukum di saat yang lain koruptor yang habiskan uang rakyat miliaran rupiah mendapatkan obralan remisi. Suasana saat nenek Asyani menjalani persidangan di PN Situbondo, Jawa Timur, Senin (16/3/2015). 

BANGKAPOS.COM--Bukan rahasia lagi fenomena kasus rakyat jelata yang terjerat hukum karena kasus sepele dan kecil sudah berlangsung sejak lama di Indonesia.

Apapun itu bentuk kasusnya memang harus diproses secara ketat, namun tidak sedikit hukum yang diberlakukan untuk rakyat kecil kadang dipandang tidak tepat sasaran.

Diantaranya yang menjerat orang-orang sudah lanjut usia dan melakukannya terpaksa karena himpitan ekonomi.

Tidak sedikit tuduhan pidana serta kerugian yang ditimbulkan sangatlah ringan, namun faktanya mereka tetap diproses dan berujung kepada hukuman penjara.

Parahnya lagi para pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah, mendapat hukuman yang terbilang ringan.

Terbaru kasus korupsi dengan tersangka Djoko Tjandra yang sebelumnya divonis dua tahun penjara kasus korupsi kemudian kabur dan buron. Kemudian divonis 2,5 tahun pemalsuan surat.

Sehingga wajar banyak yang beranggapan proses peradilan di Indonesia tidak berpihak kepada masyarakat kecil atau miskin.

Berikut beberapa potret kasus yang dirangkum bangkapos.com tentang kasus pidana yang  kerugian yang ditimbulkan sangat kecil.

1. Pungut Getah Karet,  Kakek 68 Tahun Divonis 2 Bulan Penjara 

Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020).(Tribun Medan/Tommy Simatupang)
Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020).(Tribun Medan/Tommy Simatupang) ((Tribun Medan/Tommy Simatupang))

Kasus ini terjadi pada tahun 2020 lalu, seorang kakek bernama Sarimin divonis 2 Bulan 4 hari penjara gara-gara memungut sisa getah pohon karet milik perkebunan PT Bridgestone di Simalungun Sumatera Utara.

Samirin dianggap terbukti bersalah melakukan pencurian getah karet sebersat 1,9 Kg kilogram seharga Rp 17.400

Saat itu penuntut umum menuntut Samirin dengan hukuman 10 bulan penjara. Namun pada sidang hakim memvonis samirin dengan hukuman 2 bulan 4 hari.

Samirin langsung bebas setelah sebelumnya menjalani masa tahanan yang sesuai dengan putusan vonis.

2. Tebang pohon durian, Nenek 92 Tahun divonis 1 Bulan Penjara

Kasus satu ini tidak jauh berbeda, hanya saja bukan dilaporkan perusahaan besar namun dilaporkan oleh kerabat sendiri. Kasus ini terjadi pada 2018 lalu

Nenek Saulina boru Sitorus alias Ompung Linda (92) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, Senin (29/1/2018). Dia divonis tahanan 1 bulan 14 hari gara-gara menebang pohon durian untuk membangun tugu makam leluhur.
Nenek Saulina boru Sitorus alias Ompung Linda (92) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, Senin (29/1/2018). Dia divonis tahanan 1 bulan 14 hari gara-gara menebang pohon durian untuk membangun tugu makam leluhur. ((Tribun Medan/Arjuna Bakkara))
Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved