Divonis 10 Tahun Penjara, Mobil Mewah Pinangki BMW X5 juga Dirampas Negara, Segini Harga BMW X5
Divonis 10 Tahun Penjara, Mobil Mewah Pinangki BMW X5 juga Dirampas Negara, Segini Harga BMW X5
Tombol tersebut adalah bagian dari sistem Intelligent Safety BMW.
Dilansir dari buku manual BMW X5 2020 halaman 182, tombol tersebut adalah interface untuk pengemudi untuk mengakses setting Intelligent Safety pada iDrive.
Tombol tersebut juga memberi tahu pengemudi bahwa sistem Driving Assistant sedang beroperasi penuh, sebagian, atau tidak beroperasi.
Ketika sedang beroperasi penuh, semua fitur keselamatan mobil aktif dan tombol Intelligent Safety akan menyala hijau.
Komponen Intelligent Safety bisa diatur nyala matinya oleh pengemudi pada menu 'Configure INDIVIDUAL' pada iDrive.
• Yang Mulia, Anda Sangat Cantik, Hakim Cantik Ini Tersipu Geli Digombali Perampok di Sidang Online
• Candaan Bima Arya ke Ayu Ting Ting Setelah Kena Razia di Bogor: Kena Ganjil Genap atau Alamat Palsu?
Nah di menu tersebut, pengemudi bisa mengatur fitur-fitur alert dan keselamatan mobil lalu menyimpannya.
Misalnya ada yang dimatikan oleh pengemudi, tombol Intelligent Safety akan menyala oranye.
Dengan tombol ini juga, pengemudi bisa mematikan fitur-fitur tersebut dengan menekan dan menahan tombol hingga lampu tombol padam.

Sementara diberitakan priceprice.com, BMW X5 dijual dalam beberapa varian dan tahun produksi.
BMW X5 varian xDrive40i xLine misalnya dibanderol dengan harga Rp 1,71 miliar.
Di sisi lan masih banyak varian BMW X5 yang berkisar di harga ratusan jatu pada penjualan mobil bekas.
Contohnya X5 2.0 xDrive25d SUV seharga Rp 879, lalu X5 3.0 xDrive35i Msport SUV Rp 621 juta, X5 3.0 E53 SUV seharga Rp 188 juta dan masih banya lagi.
Mobil Pinangki Dirampas Negara
Tribunnews.com mengabarkan, Pinangki Sirna Malasari, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, akhirnya divonis pidana penjara selama 10 tahun.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai Pinangki terbukti bersalah dalam tiga perbuatan yang didakwakan, yakni suap, pencucian uang, serta pemufakatan jahat.