Divonis 10 Tahun Penjara, Mobil Mewah Pinangki BMW X5 juga Dirampas Negara, Segini Harga BMW X5

Divonis 10 Tahun Penjara, Mobil Mewah Pinangki BMW X5 juga Dirampas Negara, Segini Harga BMW X5

Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi. 

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuh hakim.

Selain pidana kurungan, hakim juga menjatuhkan hukuman membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis itu jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Pinangki dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Namun, hakim menilai tuntutan itu terlalu rendah.

Menurut hakim, pemidanaan terhadap seorang pelaku tindak pidana tujuannya harus bersifat edukatif dan korektif.

"Maka, tuntutan yang dimohonkan penuntut umum dipandang terlalu rendah," kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

Selain divonis hukuman badan dan denda, aset Pinangki juga disita. Adalah mobil mewah BMW X5 warna biru milik Pinangki juga dirampas negara.

Mobil itu dinilai bagian dari pencucian uang yang dibeli menggunakan suap dari Djoko Tjandra.

"Barang bukti nomor 29.1 berupa 1 unit mobil BMW X5 warna biru tua dengan nopol F 214 milik Pinangki Sirna Malasari beserta kunci warna hitam dengan lambang BMW."

"Barang bukti nomor 30 berupa 1 buah asli BPKB nomor P-08220903 pemilik Pinangki Sirna Malasari, tipe BMW X5 warna biru tua dengan nomor rangka MHHCR6605LK967303 dengan nomor mesin 18065803. Nomor 31 berupa STNK untuk kendaraan BWM nomor polisi F 214 atas nama Pinangki Sirna Malasari tahun pembuatan 2020, dirampas untuk negara," kata Hakim Eko.

Sementara itu dokumen-dokumen lain seperti paspor yang disita dan jadi bukti, hakim memutuskan semua dokumen itu digunakan untuk perkara Djoko Tjandra. Djoko Tjandra memang sedang disidang secara terpisah.

Hakim juga menjelaskan bahwa vonis 10 tahun penjara terhadap Pinangki sudah dinilai layak dan adil.

Vonis itu juga dinilai sesuai dengan kadar kesalahan Jaksa Pinangki.

"Dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," kata hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved