Ada Moeldoko KLB Partai Demokrat Dilindungi Pemerintah, Ini Penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD
Mahfud menegaskan, pemerintah tidak membubarkan penyelenggaraan KLB kubu kontra-AHY karena merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998
BANGKAPOS.COM, JAKARTA, - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) dituding dibawah perlindungan pemerintah.
Dalam KLB tersebut menetapkan orang dekat Presiden Joko Widodo,yakni Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Sementara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menuding KLB tersebut merupakan kegiatan yang ilegal.
Bahkan AHY juga menyebutkan bahwa Moeldoko Ketua Umum Partai Demokrat yang abal-abal.
Terkait tudingan KLB dilindungi oleh pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun buka suara.
Baca Juga:
--> Moeldoko Bangun Politik Pribadi, Posisi Jokowi Bisa Berbahaya, Relawan Minta KSP Segera Dicopot
--> Tentara Cantik Si Ratu Senjata, Anggota Pasukan Elite Israel, Perangi Pria Cabul Karena Alasan Ini
Ia membantah bila pemerintah telah melindungi KLB Partai Demokrat di Deli Serdang tersebut.
"Kemudian saudara, kalau saya menyebut hal kita tidak bisa melarang KLB karena ini masih ada saja orang menuduh, KLB itu dilindungi, endak ada, ndak ada urusannnya, pemerintah enggak melindungi KLB di Medan," ujar Mahfud dalam keterangan video Kemenko Polhukam, Minggu (7/3/2021).
Mahfud menegaskan, pemerintah tidak membubarkan penyelenggaraan KLB kubu kontra-AHY karena merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Mahfud juga mengatakan, bahwa tak dibubarkannya KLB tersebut sama halnya yang terjadi pada era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.
Pada 2002, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengalami dualisme.
Itu terjadi setelah Matori Abdul Jalil mengambil alih PKB dari Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Baca Juga: