Ada Moeldoko KLB Partai Demokrat Dilindungi Pemerintah, Ini Penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD
Mahfud menegaskan, pemerintah tidak membubarkan penyelenggaraan KLB kubu kontra-AHY karena merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998
--> Ini Sepak Terjang Moeldoko, Diangkat SBY Jadi Panglima TNI Kini Jegal AHY, Gatot Ingat Jasa SBY
--> Pendemo Pasang Barikade Celana Dalam Wanita, Tentara Myanmar Tak Bergerak, Takut Kekuatan Terhisap
Setahun berikutnya, Matori kalah gugatan di Pengadilan.
Sikap pemerintah tak membubarkan KLB juga terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pada 2008, PKB mengalami dualisme, yakni versi Parung (Gus Dur) dan kubu Ancol (Cak Imin).
"Saya ulangi, Pak SBY tidak membubarkan KLB-nya PKB, ada dua, dan berkali-kali forum. Bu Mega juga endak membubarkan KLB-nya Matori. Bukan Pak SBY dan Bu Mega memihak, tapi memang oleh UU tidak boleh seperti sekarang UU-nya sama berlaku UU Nomor 9 Tahun 98," ujar Mahfud.
Diketahui, Partai Demokrat belakangan ini tengah dilanda berbagai polemik dengan adanya kudeta terhadap kepemimpinan AHY.
Puncaknya adalah tersenggaranya KLB kubu kontra-AHY yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). KLB tersebut menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum.
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan memperhatikan bahwa putusan menetapkan pertama, dari dua calon, atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026," kata mantan kader Demokrat Jhoni Allen, di KLB, Jumat (5/3/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Bantah Pemerintah Lindungi Penyelenggaraan KLB Kubu Kontra-AHY",