Demi Alasan Ekonomi, Wanita Ini Rela Layani Pria yang Memesan Dirinya dengan Tarif Cuma Segini
Perempuan berinisial M ini dibayar Rp 300 ribu untuk melayani pria yang memesan dirinya.
BANGKAPOS.COM - Perempuan berinisial M ini dibayar Rp 300 ribu untuk melayani pria yang memesan dirinya.
Berkecimpung sebagai pekerja seks komersial (PSK) tarif yang dipatok M cukup murah.
Himpitan ekonomi yang memaksa M rela tubuhnya dijadikan pemuas nafsu pria hidung belang.
Seakan tak punya pilihan lain, M juga harus bersaing dengan perempuan lainnya untuk mendapatkan pelanggan.
Lantaran hal itulah, dia memanfaatkan aplikasi MiChat.
Satpol PP Kota Tangerang merazia sebuah indekos di kawasan Ciledug, Kota Tangerang pada Selasa 22 Maret 2021 dini hari lalu.
Petugas mengamankan 15 orang yang 7 orang di antaranya adalah Pekerja Seks Komersial (PSK).
Baca juga: 7 Wanita Tua Ini Diciduk Saat Tunggu Pelanggan Pria Hidung Belang, Ada yang Usianya 59 Tahun
Penggerebekan tersebut dilakukan lantaran rumah kos itu dijadikan sarang praktik prostitusi.
Seorang PSK yang diamankan, M mengaku menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan pria hidung belang.
"Ada (MiChat) tapi sudah dihapus. Buat nyari tamu," kata M dalam dalam sebuah video singkat yang diterima TribunJakarta.com,
Rabu (24/3/2021).
Video singkat itu direkam oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang saat melakukan pemeriksaan singkat di depan rumah kos
tersebut.
M juga mengaku sekali kencan dengan pelanggannya mematok tarif hanya Rp 300 ribu.
Saat ditanya oleh petugas terkait berapa lama ia tinggal di rumah kos tersebut, M mengaku telah menetap di rumah kos
tersebut selama empat bulan.
M membayar sewa kamar di rumah kos itu sebesar Rp 900 ribu tiap bulannya.
“Udah empat bulan menyewa kamar kos. Harganya Rp 900 ribu," jawab M.
Usut punya usut, penggerebekan dilakukan lantaran indekos tersebut dijadikan sarang prostitusi.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli menerangkan, tujuh di antara 15 orang tersebut mengaku sebagai
pekerja seks komersial alias PSK.
"Jumlah 15 orang. Perempuan 10 orang, pria lima orang. Pengakuan sebagai PSK sebanyak tujuh orang," ujar Ghufron saat
dikonfirmasi.
Ia mengatakan, tujuh orang yang mengaku sebagai PSK tersebut akan dikirimkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang.
Di sana, mereka akan direhabilitasi dan diberikan pelatihan.
"Sudah kami kirim mereka ke Dinsos," sambung Ghufron.
Menurutnya, ketujuh wanita tersebut menjajakan cintanya karena alasan ekonomi.
Kebanyakan dari mereka pun diimpor dari luar Kota Tangerang.
Satpol PP Kota Tangerang pun sudah memanggil pemilik kosan yang dijadikan sebagai sarang prostitusi.
Pemanggilan itu, sambung Ghufron, dilakukan lantaran pemilik harus melengkapi perizinan usaha rumah kos yang dia miliki.
"Kami sudah lakukan pemanggilan untuk proses lebih lanjut. Pada saat mereka memenuhi panggilan, sekaligus dalam rangka
klarifikasi kelengkapan perizinan," jelas Ghufron.
Mengaku terhimpit kondisi ekonomi
Satpol PP Kota Tangerang menggelandang 15 orang dari sebuah indekos di Ciledug, Kota Tangerang, Selasa (23/3/2021) dini
hari.
Usut punya usut, indekos ini digerebek karena menjadi sarang prostitusi.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli menerangkan, 7 dari 15 orang mengaku sebagai pekerja seks
komersial alias PSK.
"Jumlah 15 orang. Perempuan 10 orang, pria lima orang. Pengakuan sebagai PSK sebanyak tujuh orang," ujar Ghufron saat
dikonfirmasi pada Rabu (24/3/2021).
Ia mengatakan, tujuh orang yang mengaku sebagai PSK tersebut akan dikirimkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang.
Di sana, mereka akan direhabilitasi dan diberikan pelatihan.
"Sudah kami kirim mereka ke Dinsos," sambung Ghufron.
Menurutnya, ketujuh wanita tersebut menjajakan cintanya karena alasan ekonomi.
Kebanyakan dari mereka pun diimpor dari luar Kota Tangerang.
Satpol PP Kota Tangerang pun sudah memanggil pemilik kosan yang dijadikan sebagai sarang prostitusi.
Pemanggilan itu, sambung Ghufron, dilakukan lantaran pemilik harus melengkapi perizinan usaha rumah kos yang dia miliki.
"Kita sudah lakukan pemanggilan untuk proses lebih lanjut. Pada saat mereka memenuhi panggilan, sekaligus dalam rangka
klarifikasi kelengkapan perizinan," jelas Ghufron. (*)