Sesumbar Tak Takut Penjara, Sopir Travel Paksa Wanita Bersuami Layani Dirinya, Begini Nasib Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku yang sesumbar tak takut masuk penjara, akhirnya divonis 10 tahun penjara.
BANGKAPOS.COM - Wanita ini mengalami nasib yang tak diduga-duga saat menumpang sebuah mobil travel.
Dia tak menyangka menjadi korban pemerkosaan oleh sopir.
Pelaku melancarkan serangan pada korban saat ada sopir cadangan yang menggantikannya.
Di kursi tengah, pelaku berusaha memaksa korban untuk melayani dirinya.
Atas perbuatannya, pelaku yang sesumbar tak takut masuk penjara, akhirnya divonis 10 tahun penjara.
Diberitakan, seorang wanita bersuami diperkosa sopir travel di dalam mobil.
Baca juga: Teka-teki Harga Kalung Aurel Hermansyah yang Ditaksir Rp 12 Miliar Terkuak, Ashanty Beberkan Hal Ini
Baca juga: Nahas Nasib Pria Usai Layani Kencan Sesama Jenis di Kuburan, Jasadnya Ditemukan Mengenaskan
Korban yang mengaku sudah memiliki satu anak ini sempat melawan tetapi gagal karena pelaku bertubuh besar.
Kasus ini sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua pada 1 April 2021.
Putusan pengadilan dalam perkara kasus pemerkosaan ini sudah dapat diunduh secara bebas dari website Mahkamah Agung.
Terpidana dalam kasus ini adalah pria bertubuh kekar FF (36).
Sedangkan korbannya adalah wanita berinisial HE.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 8 Desember 2020 dini hari.
Semuanya berawal dari HE yang hendak pulang ke kampung halamannya dari Kota Kupang.
Ia lalu memesan travel yang sopirnya ternyata FF.
Perjalanan dari Kupang dimulai pada 7 Desember 2020 pukul 18.00 WITA.