Sesumbar Tak Takut Penjara, Sopir Travel Paksa Wanita Bersuami Layani Dirinya, Begini Nasib Pelaku

Atas perbuatannya, pelaku yang sesumbar tak takut masuk penjara, akhirnya divonis 10 tahun penjara.

Editor: Alza Munzi
bangkapos.com/darwinsyah
Ilustrasi Pemerkosaan 

Sekitar pukul 01.00 WITA tanggal 8 Desember 2020, mobil travel yang dikendarai FF sudah memasuki wilayah Kabupaten Malaka

yang merupakan kampung halaman HE.

Saat itu di dalam mobil ada 4 penumpang lain dan HE sempat meminta agar ia diantar lebih dulu.

Namun, FF memilih lebih mendahulukan 4 penumpang tersebut dengan alasan keempatnya membawa barang lebih banyak.

Usai keempat penumpang turun, HE tinggal sendirian bersama FF dan seorang sopir cadangan.

Di tengah perjalanan, FF meminta sopir cadangan menggantikan dirinya mengendarai mobil.

FF lalu pindah ke kursi tengah dan mulai menggoda HE.

Baca juga: Oknum Honorer Pemkot Sempat Buang Narkoba Saat Disergap Aparat Polres Pangkalpinang

Baca juga: Tata Cara Sholat Tarawih dan Witir, Dilengkapi dengan Bacaan Niat dalam Arab dan Latin

Namun, HE berkali-kali menolak godaan dari FF.

Salah satunya adalah menolak permintan FF yang ingin tidur di paha HE.

Saat melintas sebuah pasar, FF lalu menyuruh sopir cadangan turun sehingga hanya tinggal FF dan HE di mobil itu.

FF kemudian meminta HE untuk berhubungan intim dengannya.

Namun, HE menolak dengan alasan ia sudah memiliki suami dan anak.

Niat jahat FF semakin menjadi dan ia pun membawa mobil tersebut ke tempat yang sepi dan gelap.

Di tempat itulah kemudian FF memerkosa HE.

HE sempat melakukan perlawanan, tetapi kalah lantaran tubuh FF sangat besar.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved