Sesumbar Tak Takut Penjara, Sopir Travel Paksa Wanita Bersuami Layani Dirinya, Begini Nasib Pelaku

Atas perbuatannya, pelaku yang sesumbar tak takut masuk penjara, akhirnya divonis 10 tahun penjara.

Editor: Alza Munzi
bangkapos.com/darwinsyah
Ilustrasi Pemerkosaan 

BANGKAPOS.COM - Wanita ini mengalami nasib yang tak diduga-duga saat menumpang sebuah mobil travel.

Dia tak menyangka menjadi korban pemerkosaan oleh sopir.

Pelaku melancarkan serangan pada korban saat ada sopir cadangan yang menggantikannya.

Di kursi tengah, pelaku berusaha memaksa korban untuk melayani dirinya.

Atas perbuatannya, pelaku yang sesumbar tak takut masuk penjara, akhirnya divonis 10 tahun penjara.

Diberitakan, seorang wanita bersuami diperkosa sopir travel di dalam mobil.

Baca juga: Teka-teki Harga Kalung Aurel Hermansyah yang Ditaksir Rp 12 Miliar Terkuak, Ashanty Beberkan Hal Ini

Baca juga: Nahas Nasib Pria Usai Layani Kencan Sesama Jenis di Kuburan, Jasadnya Ditemukan Mengenaskan

Korban yang mengaku sudah memiliki satu anak ini sempat melawan tetapi gagal karena pelaku bertubuh besar.

Kasus ini sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua pada 1 April 2021.

Putusan pengadilan dalam perkara kasus pemerkosaan ini sudah dapat diunduh secara bebas dari website Mahkamah Agung.

Terpidana dalam kasus ini adalah pria bertubuh kekar FF (36).

Sedangkan korbannya adalah wanita berinisial HE.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 8 Desember 2020 dini hari.

Semuanya berawal dari HE yang hendak pulang ke kampung halamannya dari Kota Kupang.

Ia lalu memesan travel yang sopirnya ternyata FF.

Perjalanan dari Kupang dimulai pada 7 Desember 2020 pukul 18.00 WITA.

Sekitar pukul 01.00 WITA tanggal 8 Desember 2020, mobil travel yang dikendarai FF sudah memasuki wilayah Kabupaten Malaka

yang merupakan kampung halaman HE.

Saat itu di dalam mobil ada 4 penumpang lain dan HE sempat meminta agar ia diantar lebih dulu.

Namun, FF memilih lebih mendahulukan 4 penumpang tersebut dengan alasan keempatnya membawa barang lebih banyak.

Usai keempat penumpang turun, HE tinggal sendirian bersama FF dan seorang sopir cadangan.

Di tengah perjalanan, FF meminta sopir cadangan menggantikan dirinya mengendarai mobil.

FF lalu pindah ke kursi tengah dan mulai menggoda HE.

Baca juga: Oknum Honorer Pemkot Sempat Buang Narkoba Saat Disergap Aparat Polres Pangkalpinang

Baca juga: Tata Cara Sholat Tarawih dan Witir, Dilengkapi dengan Bacaan Niat dalam Arab dan Latin

Namun, HE berkali-kali menolak godaan dari FF.

Salah satunya adalah menolak permintan FF yang ingin tidur di paha HE.

Saat melintas sebuah pasar, FF lalu menyuruh sopir cadangan turun sehingga hanya tinggal FF dan HE di mobil itu.

FF kemudian meminta HE untuk berhubungan intim dengannya.

Namun, HE menolak dengan alasan ia sudah memiliki suami dan anak.

Niat jahat FF semakin menjadi dan ia pun membawa mobil tersebut ke tempat yang sepi dan gelap.

Di tempat itulah kemudian FF memerkosa HE.

HE sempat melakukan perlawanan, tetapi kalah lantaran tubuh FF sangat besar.

Bahkan, FF juga mengancam akan membunuh HE jika tidak mau berhubungan intim dengannya.

FF mengaku tidak takut masuk penjara karena ia sudah sering keluar masuk penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua kemudian menyatakan FF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan

tindak pidana: “PEMERKOSAAN”.

Ia kemudian dijatuhkan pidaha 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Wanita Bersuami Diperkosa Sopir Travel di Mobil, Tak Mampu Melawan

Karena Pelaku Bertubuh Besar

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved