Prostitusi

Dua Minggu Tak Pulang, Ayah Kaget Putrinya Disekap Pasangan Muncikari untuk Dijadikan PSK

Dua Minggu Tak Pulang, Ayah Kaget Putrinya Disekap Pasangan Muncikari Untuk Dijadikan PSK

Editor: M Zulkodri
Istimewa
Ilustrasi 

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, FM dan suaminya, BS sudah ditangkap.

"(Penangkapan) kemarin malam perempuan sekira jam 11, tadi siang laki-laki. Karena waktu itu laki-laki tidak ada dikediamannya," ujar Angga melalui sambungan telepon, Senin (31/5/2021).

Menurut pengakuan A, ia sudah beberapa kali dijadikan PSK untuk melayani pria hidung belang di indekos.

"Iyalah sudah beberapa kali, dua, tiga kali dijual sama itu," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin.

"Laporan itu berkaitan dengan  itunya saja, penjualan si anak itu, eksploitasi seks lah, dijual diri ya," tambahnya. 

Untuk melancarkan bisnis prostitusinya, kedua pelaku membagi peran.

Dimana sang suami BS mencari pelanggan pria hidung belang, sedangkan istrinya, FM memastikan korban agar mau melayani tamu-tamu yang datang.

"Suaminya bagian nyari pembeli, nyari pengguna. Istrinya yang menyiapkannya," ujar Iman.

Sementara itu, FM dan BS sudah ditetapkan tersangka atas tindak pidana TPPO anak di bawah umur.

Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Pasal yang ditersangkakan itu kan TPPO dan atau Pasal 80 Perlindungan Anak. Jadi kita memang fokus pemenuhan keduanya," ujarnya.

Aparat juga akan mendalami dugaan adanya korban perdagangan orang lainnya.

"Kalau TPPO enggak mesti lebih dari satu orang, satu orang pun sudah bisa disebut TPPO. Nanti kita dalami apakah ada korban lain," tambah Angga.

Korban sudah menjalani visum untuk menguatkan bukti sangkaan TPPO.

Selain itu visum juga dilakukan untuk penyidikan terkait dugaan adanya tindak kekerasan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved