Berita Kriminalitas

Tim Kalong Polres Pangkalpinang Tangkap 5 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Narkoba, 1 Diantaranya Napi

Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang menangkap lima pengedar sekaligus bandar narkoba jenis sabu.

Penulis: Yuranda | Editor: nurhayati
Ist/Satresnarkoba Polres Pangkalpinang
Wakapolres Pangkalpinang Kompol Teguh Setiawan, bersama petugas Lapas Narkoba amankan, Fitri Alias Cecep Narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pangkalpinang, Selasa (15/06/2021). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang menangkap lima pengedar sekaligus bandar narkoba jenis sabu, jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Selindung, Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Kelima orang masing-masing bernama, Heri Setia alias Heri (40), Melia (40) perempuan, Mardiana alias Niana (34) perempuan, ketiganya merupakan warga Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkalpinang.

Selain itu, Nadi alias Acung (48) warga Kelurahan Mangkol, Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah dan Fitri Alias Cecep seorang narapidana (napi) narkoba, yang masih menjalankan hukum di Lapas Narkoba.

"Barang tersebut didapatkan dari Cecep merupakan narapidana di Lapas Narkoba, mereka ini merupakan satu jaringan, yang disuplai dari Cecep, total barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu seberat 1,26 gram," kata Kasatresnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astriantomi kepada Bangkapos.com, Kamis (17/6/2021)

Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan masyarakat ada kegiatan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, di Kawasan Bukitintan, Pangkalpinang.

Empat terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, diamanakan Satresnarkoba Polres Pangkalpinang, Selasa (15/6/2021) ist / Satresnarkoba Polres Pangkalpinang
Empat terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, diamanakan Satresnarkoba Polres Pangkalpinang, Selasa (15/6/2021) ist / Satresnarkoba Polres Pangkalpinang (Ist/Satreskrim Polres Pangkalpinang)

Mendapat laporan tersebut, Kasatresnarkoba Polres Pangkalpinang Iptu Astriantomi, berdama Tim Kalong langsung melakukan penyelidikan.

"Kami tangkap pertama kali, tersangka Melia (40) seorang perempuan, dia diamankan di kediamannya di Jalan Nilam Raya, Kelurahan Bacang, Bukitintan, Selasa (15/6/2021) malam, setelah diinterogasi, dia mengaku mendapat barang dari Heri," kata Astriantomi.

Setelah mengetahui barang haram tersebut dapat dari Heri, lalu anggota Tim Kalong memancing pelaku yang baru selesai transaksi. Sesaat kemudian Heri berhasil diamankan, di Jalan Nilam Raya Bacang, Bukitintan, di hari yang sama.

Kemudian dilakukan pengembangan, terhadap keduanya dan polisi berhasil menangkap tersangka lainnya, bernama Mardiana Alias Niana.

Tak sampai disitu, setelah ketiganya diamankan Tim Kalong langsung mengintrogasi ketiganya, guna pengembangan.

"Setelah kami menggeledah Niana, terhadap badan dan tempat tertutup lainnya, dan kami menemukan satu paket diduga Narkoba jenis sabu-sabu, ditemukan di saku celana bagian kanan tersangka," ucapnya.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan Niana, setelah mendapat informasi Tim Kalong berhasil menangkap Nadi alias Acung, dikediamannya di Jalan SMA Muhammadiyah, Mangkol, Pangkalanbaru, Bangka Tengah, Selasa (15/6/2021) pukul 20.00 WIB.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan, dan sudut ruangan dikediamannya, di temukan satu bungkus plastik strip bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga  narkotika Golongan I jenis sabu.

Barang haram tersebut diisi oleh tersangka di dalam kantong jaket sebelah kanan.

Selanjutnya tiga bungkus plastik strip bening berisikan kristal warna putih diduga  narkotika golongan I jenis sabu ditemukan di dalam kamar di bawah rak TV.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved