Berita Kriminalitas
Tim Kalong Polres Pangkalpinang Tangkap 5 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Narkoba, 1 Diantaranya Napi
Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang menangkap lima pengedar sekaligus bandar narkoba jenis sabu.
Penulis: Yuranda | Editor: nurhayati
"Setelah diperiksa lebih mendalam lagi, kami temukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu, disimpan di temukan di dalam plastik warna hitam. Total ada lima paket dari tangan Acung," ungkap Astriantomi.
Berdasarkan keterangan Nadi alias Acung, ia mendapatkan barang haram tersebut dari Fitri alias Cecep, merupakan narapidana lembaga pemasyarakatan kasus narkoba Pangkalpinang.
"Mendapat keterangan dari tersangka, kami langsung menuju ke Lapas Narkoba, yang dipimpin langsung oleh bapak Wakapolres Pangkalpinang Kompol Teguh, untuk pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka Cecep," jelasnya.

Dari Lapas tersebut, Tim Kalong tidak bisa mengembangkan jaringan narkoba selanjutnya, lantaran Cecep masih menjalankan hukuma didalam penjara.
"Tidak bisa dikembalikan lagi putus di lapas, berdasarkan keterangan Cecep, dia mendapatkan barang tersebut dari orang di Sungailiat, kami juga menemukan ada handphone di sana," ungkap Astriantomi
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan yakni, dua paket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu, dua paket ukuran kecil yang berisi sisa-sisa diduga narkoba jenis sabu, satu paket ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu.
Turut diamankan, empat unit handphone berbagai mrek, satu ball plastik strip bening dua buah kertas timah rokok, satu buah plastik warna hitam empat lembar uang pecahan Rp.100 ribu, satu lembar uang pecahan Rp 50.000u dan dua unit sepeda motor.
"Berat total sabu yang diamanakan 1.26 gram, para tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
(Bangkapos.com/Yuranda)