Rabu, 15 April 2026

Berita Pangkalpinang

Hasil Tes Usap Antigen Positif Covid-19, MF Hanya Bisa Pasrah, Sedih Ditinggal Teman-Temannya

MF (19) warga Desa Pedindang, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) seketika diam dan tertegun.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
MF saat memasuki mobil milik BPBD Kota Pangkalpinang untuk dibawa ke wisma karantina bekas Puskesmas Girimaya, Minggu (18/7/2021) dini hari. 

“Meskipun negatif kita akan tetap koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas-red) Covid-19 Kabupaten Bangka Tengah untuk dilakukan tracking (Pelacakan-red) dan swab massal yang melakukan kontak erat,” pungkas Suprihatin.

Pemilik Kafe Marah

Seorang pemilik kafe di kawasan Jalan Bukit Melayu, Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) merasa tak senang saat terjaring razia jam malam oleh tim gabungan, Sabtu (17/7/2021) malam.

Pria yang diketahui bernama Ari, langsung emosi dan suaranya meninggi saat didatangi petugas gabungan dari Polres Pangkalpinang, Kodim 0413/Bangka, Satpol PP dan Damkar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang saat diminta kafe miliknya segera ditutup.

Seperti diketahui, kafe miliknya saat itu dipenuhi oleh pengunjung yang sedang asik nongkrong dan berkerumun.

Tidak terima dengan perintah penutupan itu, pria dengan setelan kaos hitam, celana jeans serta dilengkapi topi tersebut marah dan meracau sembari memegang rokok ditangannya.

Ari berdalih tidak mengetahui adanya larangan beroperasi melewati pukul 22.00 WIB malam sesuai Maklumat Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah Nomor MAK/01/VII/2021 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona.

“Selebaran (maklumat-red) juga saya tidak terima sampai sekarang,” kata Ari sembari bersandar di dinding.

Saat ditanya perihal perizinan dan pajak oleh Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Pangkalpinang, Efran, pemilik kafe lagi-lagi berkilah tak perlu izin usaha seperti yang dikatakan pihak rukun tetangga di kelurahannya.

“Kita dari RT katanya tidak perlu itu (izin usaha-red). Saya bayar pajak tanah. Gimana mau bayar pajak usaha kalau jam operasional segini aja dibubarkan,” jawab Ari.

Karena suasana mulai memanas, Ari dan polisi serta satpol PP sempat bersitegang. Petugas kemudian membubarkan para pengunjung. Lalu, pemilik kafe diajak bernegosiasi oleh petugas gabungan.

“Kita sediakan protokol kesehatan di depan sana. Untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM-red) seperti kita harus ada timbal baliknya bagi kita rakyat kecil. Kita mau makan dari mana. Lucu banget, makin lucu Pangkalpinang,” ucap Ari.

Ari pemilik kafe kedai ngupi ngupi, saat bersitegang dengan petugas gabungan, Sabtu (17/7/2021) malam
Ari pemilik kafe kedai ngupi ngupi, saat bersitegang dengan petugas gabungan, Sabtu (17/7/2021) malam (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Namun negosiasi tersebut masih berjalan buntu, Ari tetap bersikukuh dengan pendiriannya dan tidak mau menutup kafe pukul 22.00 WIB lantaran dalam maklumat tersebut tak dibubuhi tanda tangan Gubernur Bangka Belitung maupun Wali Kota Pangkalpinang.

“Kalau ada tanda tangan dari gubernur, wali kota semuanya lengkap saya turuti. Kalau tidak mohon maaf saya tetap seperti ini,” ungkap Ari.

Akhirnya petugas tetap melakukan penutupan terhadap kedai kopi tersebut.

Sementara itu Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Pangkalpinang, AKP Andri Eko Setiawan turut menyayangkan tindakan tak kooperatif dari Ari.

Menurutnya, saat ini penanganan Covid-19 lebih penting dilakukan mengingat Kota Pangkalpinang terjadi peningkatan kasus dalam beberapa hari terakhir dan masuk ke dalam kategori zona merah.

“Memang tadi di lapangan ada beberapa pengusaha UMKM yang merasa keberatan atas kedatangan kita. Untuk yang lain alhamdulilah kooperatif,” kata Andri.

Disebutkan Andri, pihaknya turut memahami kondisi yang saat ini dialami masyarakat. Pihaknya juga tetap memperbolehkan para pelaku usaha untuk tetap berjualan, akan tetapi harus memperhatikan protokol kesehatan dan tidak menimbulkan kerumunan.

“Kami saat memahami kondisi ini, cuma kami minta kerjasamanya untuk tidak menimbulkan kerumunan. Kita tetap mengimbau kepada mereka untuk mematuhi apa yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini maklumat kapolres terkait pembatasan jam operasional,” tegas Andri.

Terpisah Kasat Pol PP dan Damkar Pangkalpinang, Efran menyebut, guna menekan angka penyebaran Covid-19 yang saat ini meningkat, petugas memperingatkan dan akan menindak para pelaku usaha yang masih nekat beroperasi melewat batas jam malam.

“Yang penting kami meminta kerjasamanya agar setiap pelaku usaha tidak menimbulkan kerumunan. Kita tidak menghalangi usaha, itu tidak,” kata Efran.

Sementara itu, beberapa kafe lainnya yang sempat didatangi petugas juga sudah mengindahkan maklumat kapolres.

Begitu juga para pelaku usaha di sekitar Alun-alun Taman Merdeka (ATM) yang sudah menutup lapaknya pada jam yang telah ditentukan. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved