Gosip Selebritis

Kasus yang Menjerat Dokter Richard Lee hingga Dijemput Paksa, Bukan Karena Laporan Kartika Putri

Richard Lee dijerat Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 KUHP atau 221 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara

Tribunsumsel.com
Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi 

BANGKAPOS.COM - Jemput paksa dokter Richard Lee dilakukan bukan karena laporan pemain sinetron Kartika Putri terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dokter Richard Lee ditangkap terkait kasus ilegal akses dan pencurian barang bukti berupa akun tersangka yang sudah disita penyidik kepolisian.

Penangkapan Richard Lee di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021) pagi

Ilegal akses ini dilakukan Richard Lee pada 9 Agustus 2021.

"Penyitaan barang bukti dikuatkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Ayah Ajak 2 Anaknya Menginap di Hotel, Istri Bilang Hilang Ternyata Anaknya Tewas Dibunuh Suami

Baca juga: Harga Terbaru Uang Koin Rp1000 Bergambar Kelapa Sawit, Bank Indonesia dan Kolektor Buka Fakta

Richard Lee dijerat Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 KUHP atau 221 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Polisi memastikan penangkapan Richard Lee bukan karena kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

"Ada dua perkara berbeda. Pertama dugaan pencemaran nama baik, tapi penangkapan ini terkait ilegal akses dan pencurian barang bukti," kata Yusri Yunus.

Kasus ini memang berawal dari laporan Kartika Putri terkait dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Richard Lee pada Desember 2020.

Kartika Putri tidak menerima cuitan Richard Lee sehingga melaporkan ke Polda Metro Jaya medio Desember 2020.

Kartika Putri berseteru dengan Dokter Richard Lee. Begini kronologinya.
Kartika Putri berseteru dengan Dokter Richard Lee. Begini kronologinya. (Instagram @kartikaputriworld/YouTube dr Richard Lee, MARS)

Polisi telah melakukan penyelidikan atas kasus Kartika Putri itu.

"Kami sudah melakukan tiga kali mediasi antara terlapor (Richard Lee) dan pelapor (Kartika Putri). Namun terlapor selalu mengatakan belum ada mediasi," kata Yusri Yunus.

Polisi kemudian menyita barang bukti berupa HP dan akun media sosial Richard Lee.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan ilegal akses dan pencurian barang bukti pada 9 Agustus 2021.

Setelah didalami, pelaku illegal akses dan pencurian barang bukti akun adalah Richard Lee.

Baca juga: Ketahuan Telepon Stafsus Presiden, Tingkah Putra Sandiaga Uno Bikin Netizen Gemas

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved