Gosip Selebritis

Kasus yang Menjerat Dokter Richard Lee hingga Dijemput Paksa, Bukan Karena Laporan Kartika Putri

Richard Lee dijerat Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 KUHP atau 221 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara

Tribunsumsel.com
Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi 

Proses penangkapan dr Richard Lee berlangsung menegangkan.

Pasalnya, sang istri sempat histeris tahu suaminya dijemput paksa.

Reni Effendi, istri dr Richard, membagikan video penangkapan suaminya dalam Instagram story.

Tampak beberapa anggota kepolisian menjemput paksa dokter yang sempat berseteru dengan Kartika Putri ini.

dr Richard Lee yang mengenakan kaus berwarna hitam ini dipegang dan dipaksa untuk keluar dari rumahnya oleh beberapa orang.

Reni Effendi pun histeris mengetahui sang suami dijemput paksa.

Dalam video yang diunggah, dr Richard Leee sempat berusaha melakukan perlawanan.

Terdengar sang istri berteriak histeris sembari merekam momen tersebut.

Reni Effendi pun sempat menanyakan kepada pihak kepolisian mengenai alasan penangkapan dr Richard Lee.

"Nanti dulu pak, suami saya ditangkap alasannya apa," ucap Reni Effendi diiringi isak tangis.

Tak hanya Reni Effendi, ada wanita lain yang juga berusaha menahan tubuh dr Richard Lee agar tak dibawa sejumlah pria yang diduga polisi ini.

Reni Effendi pun terus bertanya alasan penjemputan paksa dr Richard Lee, namun tak mendapat jawaban.

"Alasannya apa pak, kenapa bapak tidak jelasin," sambungnya.

dr Richard Lee yang sudah dijemput paksa sempat meminta izin ke toilet.

Namun dokter kecantikan ini justru tak diizinkan dan tetap dibawa pergi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved