Gosip Selebritis

Kasus yang Menjerat Dokter Richard Lee hingga Dijemput Paksa, Bukan Karena Laporan Kartika Putri

Richard Lee dijerat Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 KUHP atau 221 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara

Tribunsumsel.com
Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi 

"Nanti dulu pak suami saya mau ke toilet dulu," ujar Reni Effendi.

"Saya mau ke toilet dulu pak," timpal Richard Lee menyambung perkataan istrinya

Setelah dr Richard Lee diamankan, Reni Effendi pun meluapkan isi hatinya.

Ia mempertanyakan apakah hukum diberlakukan seperti itu.

Reni Effendi merasa dr Richard Lee diperlakukan seperti teroris dan orang yang berbuat kriminal.

Bahkan Reni Effendi mempertanyakan mengapa suaminya dijemput paksa hingga ditarik keluar rumah.

"Suami saya ditangkap paksa oleh polisi, emang hukum begini ya asal main tangkap aja, suami saya kok diperlukan seperti kriminal dan teroris ???" tulis Reni Effendi.

"Padahal suami saya bukan kriminal bukan teroris emang bisa ya main tangkap paksa.

Please aku mau tanya bener gak hukum itu begitu ??????" tutup Reni Effendi dalam Instagram story-nya.

Namun sayang, unggahan Reni Effendi tersebut sudah dihapus.

Tak hanya itu, video penangkapan dr Richard Lee yang sempat diunggahnya juga ikut lenyap.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved