Gosip Selebritis
Kasus yang Menjerat Dokter Richard Lee hingga Dijemput Paksa, Bukan Karena Laporan Kartika Putri
Richard Lee dijerat Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 KUHP atau 221 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara
Richard Lee kemudian ditangkap, Rabu pagi kemarin.
"Saat penangkapan, yang bersangkutan tidak kooperatif maka dilakukan upaya paksa oleh penyidik," kata Yusri Yunus.
Yusri Yunus memastikan tidak ada kekerasan yang dilakukan penyidik saat menangkap Richard Lee.
Jadi Tersangka
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan mengatakan, penangkapan Richard Lee dilakukan berdasarkan fakta.
Richard Lee memposting di akun media sosial yang sudah disita penyidik pada 6 Agustus lalu.
Saat itu Richard Lee mengunggah kalimat 'Hai semua akhirnya, saya kembali setelah sekian lama. Ini adalah perjuangan luar biasa, banyak halangan dan banyak hanbatan'.
Padahal Richard Lee mengetahui bahwa akun tersebut disita penyidik sebagai barang bukti sejak 5 Agustus dan dikuatkan PN Jaksel pada 8 Juni 2021.
Dari hasil pendalaman polisi, di akun tersebut ditemukan bukti-bukti sejumlah postingan yang sudah dihapus Richard Lee.
Richard Lee sudah ditetapkan tersangka kasus illegal akses dan barang bukti.
"Dia menolak saat akan dibawa penyidik dan sama sekali tidak ada kekerasan," kata Rovan.
Dijemput Paksa di Rumah
Sebelumnya diberitakan, Dokter Richard Lee dijemput paksa polisi di rumahnya
Kabar dr Richard Lee dijemput paksa polisi ini dibagikan oleh sang istri, Reni Effendi, dalam Instagram story-nya.
dr Richard Lee dijemput paksa polisi di kediamannya di Palembang, Rabu (11/8/2021).