Sabtu, 2 Mei 2026

dr Richard Lee Dibebaskan atas Perintah Kapolri, Hotman Paris Buka Suara Soal Kasus Ini

Pengacara dr Richard Lee, Razman mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Tayang:
Editor: Dedy Qurniawan
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
dr Richard Lee Richard Lee sesaat setelah keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (12/8/2021) malam, didampingi istri dan juga tim kuasa hukumnya. 

"Timbul kasus baru karena katanya ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita polisi atas izin pengadilan."

"Dan sehingga oleh penyidik dianggap ada postingan-postingan tertentu yang hilang dan mungkin terkait dengan kasus pencemaran nama baik."

"Sehingga oleh penyidik dibuat kasus kedua. Jadi kasus kedua Pasal 30 UU ITE yaitu tentang dugaan ilegal akses," sambungnya.

Hotman pun menjelaskan, jika suatu akun medsos sudah disita, maka siapapun kecuali penyidik tidak bisa mengakses akun medsos tersebut.

Oleh karena itu Hotman menilai, kasus ini adalah kasus yang sangat baru dan akan menjadi kasus yang sangat menarik nantinya.

Karena meskipun polisi telah menyita akun atas izin pengadilan, tetapi sistem nya masih bisa berjalan.

"Artinya begini kalau suatu akun sudah disita, maka oknum siapapun kecuali penyidik sudah tidak boleh lagi mengakses akun tersebut."

"Ini akan menjadi kasus yang sangat menarik nanti, karena ini kasus sangat baru."

"Karena nama pemilik akun masih tercatat sebagai pemilik. Polisi atas izin pengadilan hanya menyita, tapi sistemnya kan masih berjalan," pungkasnya.

Dokter Richard Lee Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan akses ilegal pada akun Instagram pribadinya yang sudah disita polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunis mengatakan, youTuber dan dokter kecantikan tersebut, terancam hukuman 8 tahun penjara.

“Yang bersangkutan (Richard Lee) kami persangkakan di Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. Ancamannya di Pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal 8 delapan tahun penjara,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee langsung ditahan di Polda Metro Jaya.

“Yang bersangkutan kami lakukan penahanan,” ucap Yusri.

Yusri menjelaskan, Richard Lee ditangkap karena diduga melakukan akses ilegal terhadap akun Instagram pribadinya yang sudah disita pihak kepolisian.

Tak hanya lakukan akses ilegal, Richard Lee juga diduga berupaya menghilangkan atau mencuri barang bukti.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Willem Jonata)

Sumber: Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved