Gaji PNS 2022 Naik atau Tidak? Inilah Daftar Terbaru Pendapatan Pegawai Negeri Termasuk Tunjangan
Gaji PNS 2022 Naik atau Tidak? Inilah Daftar Terbaru Pendapatan Pegawai Negeri Termasuk Tunjangan
Editor:
Teddy Malaka
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sementara itu, untuk tukin PNS ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000.
Berikut rincian tukin PNS berdasarkan Perpres 37/2015:
Rekomendasi untuk Anda