Virus Corona

PPKM Diperpanjang Sampai Tanggal Berapa, Lanjut Tidak Setelah 23 Agustus? Luhut Tegaskan Begini

Masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik di Jawa Bali atau luar Jawa Bali akan berakhir Senin (23/8/2021) besok.

Editor: Dedy Qurniawan
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Suasana penyekatan di Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, tampak lengang dan pengendara tidak begitu signifikan melintasi pembatasan pada Hari Minggu (1/8/2021). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta berlaku hingga 2 Agustus 2021. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraja) 

Kementerian Perhubungan menegaskan atuan perjalanan transportasi tidak mengalami perubahan seiring perpajangan PPKM.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan, untuk syarat perjalanan dengan transportasi tidak ada yang berubah selama penerapan PPKM Level 4.

"Aturan syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 17 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19 dan SE No 18 tentang protokol kesehatan internasional," ucap Adita, Selasa (17/8/2021).

Adita juga menjelaskan, aturan perjalanan transportasi domestik dan internasional dari Kemenhub selama PPKM Level 4, diantaranya:

• SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara.

• SE Kemenhub No. 63 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara.

• SE Kemenhub No. 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.

• SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian.

• SE Kemenhub No. 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.

Menurut Adita, secara umum aturan syarat perjalanan memuat beberapa hal yaitu:

- Mobilitas di wilayah Jawa - Bali level Kabupaten Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa dan Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah:

a) Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 34/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1.

Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

b) Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.

Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved