Virus Corona

PPKM Diperpanjang Sampai Tanggal Berapa, Lanjut Tidak Setelah 23 Agustus? Luhut Tegaskan Begini

Masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik di Jawa Bali atau luar Jawa Bali akan berakhir Senin (23/8/2021) besok.

Editor: Dedy Qurniawan
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Suasana penyekatan di Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, tampak lengang dan pengendara tidak begitu signifikan melintasi pembatasan pada Hari Minggu (1/8/2021). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta berlaku hingga 2 Agustus 2021. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraja) 

Terkait pembukaan aktivitas lain, Luhut mengatakan hal itu akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi dan tingkat vaksinasi.

Semakin rendah levelnya, kata dia, maka semakin mendekati kehidupan normal bagi masyarakat.

"Pembukaan aktivitas masyarakat harus dilakukan secara gradual dan dievaluasi seiring dengan peningkatan cakupan vaksinasi," tutup dia.

Baca juga: Usai Berkencan di Kamar Hotel, Wanita Hamil Muda Ini Menemui Ajal Karena Perbuatan Kekasihnya

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta mengajak warganya untuk mengikuti aturan PPKM dengan baik.

Hal ini menyusul keputusan pemerintah yang memperpanjang PPKM Level 4.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru, Jakarta masih dalam wilayah berstatus PPKM Level 4.

"Terkait PPKM mari kita jalankan ini dengan sebaik-baiknya," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (17/8/2021).

Baca juga: Netizen Nyinyir Soal Rumah Wulandari, Faktanya Ngontrak, Pemilik Hanya Minta Bayar Token Saja

Baca juga: Keanehan di Balik Penemuan Jasad Ibu dan Anak di Bagasi Mobil, Polisi Yakin Ada Hubungannya

Anies mengatakan Pemprov DKI akan terus melakukan pengawasan aturan PPKM di DKI dengan turut melibatkan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Satpol PP.

Pengawasan ini akan terus berjalan di lapangan untuk memastikan aturan dan penegakan pelanggaran tetap berjalan.

"Di DKI Jakarta ada unsur Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Satpol PP, Dishub yang bekerja di lapangan untuk memastikan bahwa inspeksi berjalan dengan baik," terang dia.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan sektor - sektor usaha atau pembatasan operasional usaha tetap berlaku.

Anies meminta semua sektor yang belum diizinkan bekerja di luar rumah, untuk tetap di rumah.

"Semua yang belum diizinkan untuk bekerja di luar rumah, tetaplah di rumah. Kenapa? Ini demi melindungi kita semua," tegasnya.

Peraturan Perjalanan Tak Berubah

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved