Virus Corona

PPKM Diperpanjang Sampai Tanggal Berapa, Lanjut Tidak Setelah 23 Agustus? Luhut Tegaskan Begini

Masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik di Jawa Bali atau luar Jawa Bali akan berakhir Senin (23/8/2021) besok.

Editor: Dedy Qurniawan
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Suasana penyekatan di Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, tampak lengang dan pengendara tidak begitu signifikan melintasi pembatasan pada Hari Minggu (1/8/2021). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta berlaku hingga 2 Agustus 2021. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraja) 

Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

- Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

4. Pengusaha Mal Respons Positif Pelonggaran PPKM

Dalam perpanjangan PPKM, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran. 

Terbaru, pelonggaran itu menyangkut kapasitas pengunjung mal. 

Kini, mal diperbolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen. 

Sebelumnya, kapasitas yang diizinkan hanya 25 persen. 

Meski demikian, mal di Jawa-Bali yang diperbolehkan beroperasi hanya di sejumlah wilayah. 

Terkait pelonggaran PPKM ini, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik tambahan pelonggaran batas maksimal pengunjung pusat perbelanjaan menjadi 50 persen saat penerapan PPKM Level 4.

"Tambahan pelonggaran diharapkan dapat terus dilakukan meski secara bertahap," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi, Selasa (17/8/2021).

Menurutnya, selama ini pelaku usaha di pusat perbelanjaan sudah memikul beban sangat berat, karena dilarang beroperasi selama satu bulan lebih.

Beban berat tersebut, kata Alphonzus, sampai saat ini masih dirasakan, bahkan pusat perbelanjaan yang berlokasi di kota-kota lain, khususnya di luar pulau Jawa masih belum diperbolehkan beroperasi.

"Kondisi ini sangat memberatkan, bukan hanya saja bagi pusat perbelanjaan dan para penyewa, tapi juga usaha non formal dengan skala mikro dan kecil yang berada di sekitar pusat perbelanjaan di Indonesia," tuturnya.

"Tempat kos, warung, ojek, parkir dan lainnya telah kehilangan pendapatan akibat kehilangan pelanggan yaitu para pekerja pusat perbelanjaan yang tidak masuk kerja akibat tidak beroperasional," sambung Alphonzus.

Oleh sebab itu, Alphonzus menyebut APPBI kembali meminta pemerintah segera menambah dan memperpanjang beberapa relaksasi, maupun subsidi yang telah diberikan.

"Demikian juga dengan permintaan relaksasi, dan subsidi yang sampai dengan saat ini masih belum dipenuhi agar dapat segera direalisasikan," ujarnya.

(Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved