Berita Kriminalitas

Ketagihan Sabu, Sejoli Ini Jual Narkoba, Dibekuk Tim Polres Bangka saat Transaksi di Teluk Uber

Ferry Afrian alias Ferry (25) dan Rani Citra Dewi (22) alias Rani pasangan sejoli ini dibekuk oleh Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka

Penulis: deddy_marjaya | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Deddy Marjaya
Tiga tersangka pengedar narkoba yang diamankan Sat Narkoba Polres Bangka saat jumpa pers Senin (30/8/2021) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ferry Afrian alias Ferry (25) dan Rani Citra Dewi (22) alias Rani pasangan sejoli ini dibekuk oleh Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dari tangan keduanya 2,45 gram sabu. Keduanya dibekuk saat menunggu pembeli di Kawasan Telur Uber Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Selain itu terpisah juga diamankan Jeksen alias Jek (33) warga Kampung Nelayan 1 Sungailiat dengan barang bukti sabu seberat 5,71 gram. Jek juga diamankan saat menunggu pembeli.

"Kita amankan 3 pengedar narkoba jenis sabu yang kita bekuk saar minggu pembeli mereka masih satu jaringan hasil pengembangan," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi Senin (30/8/2021) saat jumpa pers

Penangkapan tersebut bermula saat Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Kawasan Teluk Uber.

Baca juga: 10 Manfaat Kesehatan yang Mengejutkan dari Hubungan Intim, Sejumlah Penyakit Bisa Sembuh

Baca juga: Munir de Aliando Resmi Nikahi Wanita Asal Banyuasin, Cinta Bersemi di Rumdin Wali Kota Pangkalpinang

Setelah didalami dan mendapatkan identitas pengedarnya Tim Gradak mendatangi lokasi Sabtu (21/8/2021) dinihari.

Saat itu didapat pasangan Ferry dan Rani terlihat berada di atas motor sedang menunggu pembeli.

Tim Gradak langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Didapati 2 paket sabu dalam plastik strip dibalut isolasi.

Selain itu juga diamankan 1 motor, 2 unit HP dan 1 timbangan digital. Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan Tim Gradak melakukan penangkapan terhadap Jeksen alias Jek warga Kampung Nelayan 1 Sungailiat.

Jek dibekuk saat menunggu pembeli sabu di JL S Parman Sungaliat pada Senin (23/8/2021) malam.

Saat dibekuk awalnya disaksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan satu paket sabu yang tergeletak dipinggir jalan sekitar penangkapan.

Tak berhenti disitu saja Tim Gradak juga behasil menemukan kembali 7 paket sabu dalam kotak rokok. Seluruh paket sabu tersebut dibalut dengan bungkus sosis untuk menyamarkan. Selanjutnya tersangka dibawa kekediamnnya di Kampung Nelayan 1 Sungailiat.

Baca juga: Jarang Berhubungan Intim dalam Waktu Lama Ternyata Bisa Picu Bahaya Mengerikan hingga Sakit-sakitan

Dalam penggeledahan dikediaman Jek kembali ditemukan 1 paket sabu paket sedang dalam kotak rokok yang dibalut masker. Total berat 9 paket sabu yang diamankan seberat 5,71 gram.

Selain itu juga diamankan 1 HP, 1 motor, 1 timbangan digital serta barang bukti lainnya.
Para tersangka yang diamankan tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polres Bangka menjadi komitmen kita dan slaah satu prioritas," kata Deni Wahyudi. (Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved