Berita Pangkalpinang
Bikin SIM C Tiga Golongan Sudah Bisa di Satpas Pangkalpinang, Sarananya Sudah Layak
Satpas Surat Izin Mengemudi (SIM) Pangkalpinang masuk dalam kategori layak dan memenuhi syarat untuk menerbitkan tiga penggolongan SIM C.
Penulis: Cepi Marlianto |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Pangkalpinang masuk dalam kategori layak dan memenuhi syarat untuk menerbitkan tiga penggolongan SIM C.
Hal itu berdasarkan penilaian dari Kepala Bidang Analisis dan Evaluasi Korlantas Polri, AKBP Paula Sariwaty beserta tim yang berkunjung ke Satpas SIM Pangkalpinang beberapa waktu lalu.
"Syarat untuk Satpas Pangkalpinang sudah layak," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, AKP Toni Susanto, Selasa (31/8/2021).
Toni mengungkapkan, setelah junjungan kemarin pihaknya hanya tinggal menunggu petunjuk dan arahan atau SOP untuk penerbitan dan pembuatan serta penggolongan SIM C 1 dan C II dari Korlantas Polri.
Sebab, untuk sarana dan prasarana untuk uji teori dan praktik seperti komputer dan kendaraan dengan kapasitas besar semuanya sudah ada.
Setidaknya ada tiga unit kendaraan praktek SIM dengan kapasitas mesin mulai dari 250 Centimeter Cubic (CC), 500 cc hingga 1.000 cc.
"Dari hasil supervisi kemarin akan dievaluasi, kita tinggal menunggu surat perintah, apakah bulan September ini bisa dilakukan untuk pembuatan SIM C 1 atau belum," urai Toni.
Baca juga: Blak-blakan, Daus Mini Akui Kepunyaannya Cepat Keluar kepada Zoya Amirin, Sang Istri Sampai Ngambek
Sementara itu, untuk uji praktik SIM C 1 dan C II, lanjut Toni nantinya tetap sama seperti pembuatan SIM C. Hanya bedanya saat uji praktik pemohon menggunakan motor dengan bodi bongsor dan kapasitas mesin diatas 250 cc.
"Pada prinsipnya sama untuk prakteknya. Namun, karena motor ukuran yang besar, rintangan uji praktek SIM C 1 juga akan diperbesar," sebut dia.
Kendati begitu, pelaksanaan praktik sendiri akan dilakukan setiap hari Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Hal ini mengingat karena keterbatasan lahan yang digunakan sebagai tempat parkir anggota Polres Pangkalpinang.
Walaupun menunggu pengesahan tentang pemberlakuan penggolongan SIM C, sosialisasi akan terus dilakukan sebagai upaya untuk informasi kepada masyarakat.
Sosialisasi dilakukan agar masyarakat yang akan melakukan kenaikan penggolongan SIM C dapat melakukan persiapan.
Baca juga: Jarang Berhubungan Intim dalam Waktu Lama Ternyata Bisa Picu Bahaya Mengerikan hingga Sakit-sakitan
Sampai saat ini kita lakukan sosialisasi terkait dengan penerbitan dan penandaan SIM sesuai dengan Perpol nomor 5 tahun 2021 jadi untuk kategori sekarang ada SIM C, C 1 dan C II," pungkasnya.
Sebelumnya, Korlantas Polri mulai menerapkan penggolongan SIM sepeda motor atau SIM C mulai Agustus 2021.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan penandaan SIM yang ditetapkan pada 19 Februari 2021 lalu.
Toni menuturkan, penggunaan masing-masing SIM dibedakan berdasarkan mesin. Untuk pengguna motor atau SIM C diperuntukkan bagi motor berkubikasi 50 sampai 250 cc.
SIM CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama.
"Sedangkan SIM C II untuk motor bermesin 500 sampai 1.000 cc. Motor listrik juga begitu menyesuaikan dengan kapasitas mesin motor," terang Toni.
Baca juga: Amanda Manopo Pose Pamer Paha Dipangku Arya Saloka, Netizen: Posenya Bikin Takut
Lanjut dia, persyaratan pembuatan tiga golongan SIM C tersebut juga dibedakan. SIM C reguler minimal 17 tahun, SIM C 1 18 tahun, dan SIM C II 19 tahun. Alur penerbitannya juga tak bisa sembarangan.
Setelah memiliki SIM C biasa setelah setahun, baru bisa mengajukan peningkatan golongan SIM C 1. Seterusnya setelah punya SIM C 1 setahun, pemiliknya bisa mengajukan peningkatan golongan SIM C II.
"Jadi pemohon tidak bisa langsung tiba-tiba mengajukan untuk pembuatan SIM C II," urainya.
Prosedur pembuatan SIM
Toni menyebutkan, pembuatan SIM C 1 maupun C 11 sama seperti pembuatan SIM lainnya. Selain usia, pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan dan lulus ujian.
Syaratnya seperti, fotokopi KTP, surat kesehatan dan surat keterangan sehat rohani atau psikologi.
Untuk pembuatan SIM baru tiba golongan ini dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu. Sedangkan perpanjangan sebesar Rp75 ribu.
"Tetapi saat ini pembuatan SIM C II masih menunggu proses," ungkap dia.
Tahap sosialisasi belum ada sanksi
Toni menambahkan, karena masih dalam tahap sosialisasi saat ini pengguna kendaraan roda dua yang tidak sesuai dengan peruntukan SIM belum dikenakan sanksi berupa penilangan.
Para pengemudi kendaraan roda dua atau motor gede (Moge) dengan kapasitas mesin 50 cc hingga 1.000 cc masih dapat menggunakan kategori SIM C.
"Selagi penerapan belum dilakukan, kita tidak bisa, kita masih menunggu peraturan. Kalau ada pengemudi yang memakai kendaraan di atas 500 cc itu masih diperbolehkan, walaupun belum memiliki SIM C II," ujar Toni.
Sementara itu, untuk sarana dan prasarana pembuatan penggolongan SIM C di Satlantas Polres Pangkalpinang sudah siap.
Seperti halnya dengan kendaraan dengan kapasitas mesin 600 cc.
"Untuk Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas-red) SIM yang ditunjuk dari Polda Bangka Belitung baru Satlantas Polres Pangkalpinang dan Satlantas Polres Belitung," pungkasnya.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)