Berita Kriminalitas

Kasus Gembong Narkoba dari Napi baru 70 Persen, Penyidik Endus Aliran Dana ke Tersangka TPPU Tilung

Berkas perkara gembong narkoba Ashadi alias Adi, belum memasuki  tahap satu dan masih sekitar 70 persen.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
bangkapos.com
Napi pengendali Narkoba dari Dalam Lapas dihadirkan saar konfrensi pers di BNNP Babel, Jumat (6/8/2021).(Bangkapos.com/Anthoni) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Berkas perkara gembong narkoba Ashadi alias Adi, belum memasuki  tahap satu dan masih sekitar 70 persen.

Selain itu penyidik BNNP Babel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati), telah melakukan gelar perkara untuk
menyamakan persepsi terkait berkas perkara narkoba Adi Cs.

Tidak hanya menjerat dengan tindak  pidana narkotika saja, namun penyidik BNNP Bangka Belitung juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka Adi.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset milik Adi yang berada di Palembang, Sumatera Selatan.

"Kalau tahap satu belum, tapi berkasnya sudah 70 persen, kami juga sudah melakukan gelar perkara dengan teman teman  kejaksaan, untuk menyamakan persepsi berkas tersebut. Kalau ketua tim TPPU-nya, Pak Noer kepala BNN kota Pangkalpinang," ungkap Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Muhammad Zainul Muttaqien, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Heboh Soal Penganiayaan Ayu Thalia, Nicholas Sean Anak Ahok Posting Pakai Baju Militer dan Senjata

Baca juga: Video Terbaru Gisel Bikin Heboh Lagi, Pakaian Serba Hijau Ditonton Sampai 4,2 Juta Kali

Saat ini lanjut  Muttaqien, pihaknya juga tengah menelusuri aliran dana Adi Cs. Tak hanya Adi, penyidik juga menangkap Ema, yang tak lain merupakan istri dari Adi.

Ema, memiliki peran membantu sang suami, mengatur lokasi dan transaksi keuangan Adi, yang saat itu mendekam di Lapas Kelas II Narkotika Pangkalpinang.

Bahkan dari hasil penelusuran, penyidik menemukan adanya riwayat transaksi dan aliaran dana antara Adi dengan tersangka TPPU lainnnya yakni Tilung.

Namun belum lama ini, tersangka Tilung meninggal saat menjalani proses pemeriksaan dan penahanan di BNN pusat.

"Beberapa tahun lalu, tersangka Ashadi alias Adi, ini pernah juga transaksi dengan tersangka TPPU lainnya yakni Tilung. Namun belum lama ini tersangka Tilung, meninggal dunia saat proses penyidikan dan penahanan di BNN pusat," beber Muttaqien.

Napi Ashadi alias Hadi yang diduga mengendalikan peredaran gelap naroktika antar pulau saat diborgol oleh petugas di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Minggu (1/8/2021
Napi Ashadi alias Hadi yang diduga mengendalikan peredaran gelap naroktika antar pulau saat diborgol oleh petugas di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Minggu (1/8/2021 (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sepak terjang Hingga Riau, Bali dan Lombok

Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol Muhammad Zainul Muttaqien, menyebut sepak terjang serta jaringan narkoba Ashadi alias Adi tak hanya di provinsi Bangka Belitung, Riau dan Palembang Sumatera Selatan saja.

Namun, juga meringsek hingga pulau Jawa, Bali, NTB dan Lombok.

Baca juga: BNNP Babel Sita 4 Buku Tabungan Napi Narkoba, Isi Ratusan Juta Rupiah, Istri Ikut Atur Strategi

Baca juga: Hari Ini BNNP Babel Musnahkan Narkotika Rp2,8 Miliar, Terungkap Napi Hubungi Istri Lewat Wartel 

Baca juga: Napi di Lapas Narkotika Jadi Otak Jaringan Narkoba antar Pulau Terancam Dipindah ke Nusakambangan

Rekam jejak tersebut terendus, setelah tim BNNP Babel di bantu BNN Pusat, mentracking aliran dana Adi ke pihak PPATK.

Dari, penelusuran tersebut terkuak Adi Cs, memiliki dua rekening tabungan di bank pemerintah dan swata. Dari penelusuran pihak BNNP, jejak transaksi setiap bulannya mencapai 3,5 miliyar.

"Angka transaksi jaringan Adi ini tidak hanya di Riau, Palembang dan Babel saja, namun juga Jawa, Bali dan Lombok bahkan NTB. Nilai transaksinya pun cukup fantastis, tiap bulannya mencapai 3,5 miliyar dari dua bank pemerintah dan swata," kata Muttaqien.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved