Rabu, 20 Mei 2026

Info PPKM

PPKM Berakhir 4 Oktober, Citilink Masih Buka Promo Gratis Tes PCR dan Antigen, Ini Ketentuannya

Citilink masih membuka promo gratis tes PCR dan tes antigen untuk calon penumpang di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tayang:
Penulis: fitriadi | Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Dany Permana
Maskapai penerbangan Citilink masih membuka promo gratis tes PCR dan antigen untuk calon penumpang dengan syarat dan ketentuan berlaku. Tampak petugas menarik pesawat Airbus A320 milik maskapai penerbangan Citilink ke Hanggar 2 Garuda Maintenance Facilities (GMF) Garuda Indonesia, Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, Minggu (26/5/2013), untuk diperkenalkan kepada publik. 

BANGKAPOS.COM - Maskapai penerbangan Citilink masih membuka promo gratis tes PCR dan tes antigen untuk calon penumpang di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM semua level dari Level 1 hingga Level 4 untuk seluruh daerah di Pulau Jawa dan Bali maupun di luar Jawa dan Bali.

Masa perpanjangan terbaru PPKM berlaku selama 2 pekan mulai Selasa 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Citilink sendiri sejak beberapa waktu lalu membuka promo gratis tes PCR dan tes antigen.

Promo ini khusus untuk calon penumpang yang akan menggunakan jasa penerbangan maskapai Citilink di beberapa kota keberangkatan yang sudah ditetapkan pihak maskapai.

Baca juga: Mantan Kekasih Putri Tanjung, Anak Konglomerat Chairul Tanjung Kini Dilamar Pria Banyak Prestasi

Baca juga: Penampilan Ayu Ting Ting Pakai Mini Dress Ala Korea Jadi Sorotan, Pose Berdiri Kelihatan Paha

Baca juga: Maria Vania Joget Manja di TikTok, Pakai Rok Terbelah Perlihatkan Pahanya

Dikutip dari website resmi Citilink, promo ini berlaku untuk keberangkatan calon penumpang di 19 kota di Indonesia yang membeli tiket pada periode tanggal 1-30 September 2021.

Promo gratis PCR dan antigen dari Citilink berlaku untuk keberangkatan hingga tanggal 31 Oktober 2021.

Hanya saja ada beberapa ketentuan yang mesti dipenuhi calon penumpang jika ingin mendapatkan promo gratis tes PCR dan tes antigen dari Citilink.

Berikut 9 ketentuan dimaksud:

1. Program ini menawarkan gratis PCR dengan kuota 200 per hari, atau antigen dengan kuota 50 per hari untuk pembelian tercepat dan menyesuaikan berapa dosis vaksin yang sudah didapat oleh penumpang.

2. Jika kuota per hari habis, penumpang selanjutnya ditawarkan harga khusus PCR Rp 475.000 atau Rapid Test Antigen Rp 130.000, caranya dengan mengakses website www.pasporsehat.com melalui kanal berlogo Citilink.

3. Promo gratis PCR atau Antigen ini hanya berlaku untuk pembelian tiket Citilink melalui BetterFly App dan Website Citilink. Promo ini tidak berlaku untuk pembayaran cash, voucer, dan redeem mileage.

4. Selain itu, diinformasikan bahwa program Gratis PCR atau Antigen hanya berlaku untuk satu kali perjalanan (oneway) dan tidak dapat dikembalikan (refund), atau dipindahtangankan. Adapun klaim dan pelaksanaan test PCR Atau Antigen hanya dapat dilakukan paling lambat 30 jam sebelum keberangkatan.

5. Masa berlaku Gratis PCR atau Antigen sampai dengan tanggal keberangkatan. Lebih lanjut yang harus jadi perhatian adalah nama saat pendaftaran klaim gratis PCR atau Antigen harus sesuai dengan nama pada pemesanan tiket Citilink.

6. Bila calon penumpang mengubah jadwal keberangkatan, maka masa berlaku Gratis PCR atau Antigen akan mengikuti. Tapi waktu pemberlakuan promo dari Citilink tetap mengacu pada batas periode terbang yaitu maksimal 31 Oktober 2021.

Baca juga: Ini Pekerjaan Guinandra Jatikusumo, Calon Suami Putri Tanjung Anak Konglomerat Chairul Tanjung

Baca juga: Syarat Naik Pesawat dari Luar Jawa Pakai PCR, Penumpang Lion Air Tes PCR Lebih Murah Tes di Sini

Baca juga: PPKM 21 September-4 Oktober, Perjalanan Naik Pesawat Harus Pakai PCR Kecuali antar Kota di Jawa Bali

Adapun 19 kota keberangkatan yang masuk daftar layanan promo gratis tes PCR dan tes antigen dari Citilink adalah sebagai berikut:

  • Tangerang (CGK)
  • Jakarta (HLP)
  • Bali (DPS)
  • Yogyakarta (JOG dan YIA)
  • Bandung (BDO)
  • Surabaya (SUB)
  • Medan (KNO)
  • Semarang (SRG)
  • Samarinda (AAP)
  • Banjarmasin (BDJ)
  • Balikpapan (BPN)
  • Batam (BTH)
  • Padang (PDG)
  • Pekanbaru (PKU)
  • Lampung (TKG)
  • Lombok (LOP)
  • Malang (MLG)
  • Makassar (UPG)
  • Jambi (DJB)

Syarat Penerbangan Menggunakan Citilink

Perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 untuk daerah di Jawa dan Balu mulai berlaku semenjak tanggal 14 September 2021.

Masa perpanjangan PPKM untuk Jawa dan Bali maupun di luar Jawa dan Bali akan berakhir 20 September 2021.

Selama masa perpanjangan PPKM, ada penyesuaian aturan pada syarat perjalanan naik pesawat di daerah yang memberlakukan PPKM.

Baca juga: INFO TERKINI Syarat Perjalanan Naik Garuda di Masa PPKM 21 September Hingga 4 Oktober

Baca juga: INFO TERKINI Syarat Perjalanan Naik Lion Air, Wings Air dan Batik Air di Masa PPKM

Baca juga: Nama-nama Daerah Luar Jawa dan Bali yang Menerapkan PPKM Semua Level Mulai Hari Ini 21 September

Baca juga: BERLAKU Mulai Hari Ini Hingga 4 Oktober, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4, 3 dan 2 Jawa dan Bali

Hasil negatif tes PCR dan antigen jadi syarat utama jika seseorang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat.

Selain PCR dan antigen, calon penumpang pesawat juga diwajibkan menunjukkan sertifikat atau surat vaksin Covid-19.

Dua syarat ini diterapkan setiap maskapai penerbangan di Indonesia.

Persyaratan tersebut mengacu pada keputusan pemerintah tentang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Pada penerbangan menggunakan jasa maskapai Citilink, calon penumpang harus memperhatikan 12 syarat.

Berikut syarat penerbangan menggunakan pesawat Citilink yang dikutip Bangkapos.com dari situs resmi maskapai tersebut:

1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan fasyankes yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.

4. Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik.

5. Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan ikut persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan.

6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.

7. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi Contact Center Citilink.

8. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.

9. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.

10. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.

11. Penumpang WNA di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan masuk ke Indonesia, karena akan menimbulkan masalah ketika akan melakukan penerbangan domestik lanjutan.

12. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.

Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Penumpang juga diimbau menyiapkan print out (dicetak) seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Check-in Counter.

Citilink menyatakan tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud. ( Bangkapos.com / Fitriadi )

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved