bangka pos hari ini
Perpanjang SIM Cukup dari HP, Layanan Sinar Aplikasi Digital Korlantas Polri
Perpanjangan SIM sudah dapat dilakukan secara online di Satpas Pangkalpinang sejak Senin (20/9).
Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Fitri Wahyuni
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang hadir dalam peluncuran aplikasi itu mengatakan, melalui aplikasi SINAR, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM secara online lewat handphone.
Sigit mengapresiasi kerja Korlantas yang secara serius memanfaatkan teknologi informasi untuk pelayanan masyarakat.
"Hari ini, masyarakat Indonesia baik yang di dalam maupun di luar negeri kita harapkan bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM dari rumah atau di mana masyarakat berada cukup dengan menggunakan aplikasi Samsat digital nasional atau Sinar yang ada di handphone," kata Sigit di Jakarta.
Ia mengatakan, masyarakat akan diberikan opsi untuk mengambil SIM yang sudah terbit ke kantor layanan terdekat atau dikirim ke rumah. Sigit menyebut, Polri membuka ruang kerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam layanan pengiriman SIM.
Rencananya, Korlantas akan meningkatkan layanan SINAR untuk permohonan pembuatan SIM baru. Selain itu, juga perpanjangan STNK dan pembuatan BPKB.
"Ini adalah rencana rencana dan cita-cita kita ke depan. Harapan saya tentunya ini akan menambah semangat dan juga tampilan dari rekan-rekan untuk tampil lebih baik," ujarnya.
Baca juga: PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem di Bangka
Dalam kesempatan itu, Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Istiono mengatakan, peluncuran aplikasi SINAR ini sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri untuk melakukan modernisasi pelayanan masyarakat. Istiono berharap masyarakat nantinya merasa makin mudah untuk mengajukan permohonan perpanjangan dan pembuatan SIM.
"Tujuan pembangunan aplikasi ini adalah mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan SIM di mana saja dan kapan saja.
Selain itu dengan aplikasi ini masyarakat dapat terlayani melalui jasa pengiriman dokumen SIM yang sudah terbit untuk diantar sampai ke alamat pemohon," kata Istiono. (mg1/kps)
KANIT Regident Satlantas Pangkalpinang, Ipda Rizka Siti Amalia mengakui dalam aplikasi SINAR, pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
"Scan sidik jari tidak lagi digunakan, karena sudah melalui NIK KTP. Untuk foto latar belakang warna biru dengan resolusi 420x640 pixel," jelas Rizka, Rabu (22/9/2021).
Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat online.
Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan untuk tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.
Baca juga: Kapolda Bangka Belitung Hadiri langsung Vaksinasi Tahap Kedua IAIN SAS Babel bersama Polda Babel
Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat.
Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210922-petugas-kepolisian-saat-mengecek-kelengkapan-administrasi.jpg)