Senin, 25 Mei 2026

bangka pos hari ini

Perpanjang SIM Cukup dari HP, Layanan Sinar Aplikasi Digital Korlantas Polri

Perpanjangan SIM sudah dapat dilakukan secara online di Satpas Pangkalpinang sejak Senin (20/9).

Tayang:
Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Fitri Wahyuni
(Bangkapos/Cepi Marlianto)
Petugas kepolisian saat mengecek kelengkapan administrasi pemohon SIM di Satpas Pangkalpinang. 

"Nanti pemohon akan dibuatkan janji dengan dokternya. Kalau dari Polda Bangka Belitung ada dokter tersendiri dari Rumah Sakit Bhayangkara," ujarnya.

Rizka menambahkan setelah semua selesai untuk layanan pembayaran perpanjangan SIM A dan SIM C ini menggunakan sistem cashless. Guna memberikan kemudahan pelayanan pembayaran PNBP SIM secara online, melalui virtual account BNI.

"Jika nanti sudah diverifikasi oleh petugas nanti pemohon akan mendapatkan notifikasi bahwa SIM sudah dicetak. Dalam satu hari kerja perpanjangan SIM baru sudah selesai. Untuk pengiriman kita menggunakan PT. POS Indonesia," kata Rizka. (mg1)

PENGGUNAAN APLIKASI SINAR

- Pemohon perpanjangan SIM cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui app store ataupun play store

- Setelah berhasil diunduh, pemohon hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukkan nomor handphone ataupun e-mail

- Pemohon akan mendapatkan kode OTP, lalu pengguna akan diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition

- Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan

- Setelah berhasil pemohon silakan masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon SINAR. Lalu pilih perpanjangan SIM
Sumber: Satlantas Pangkalpinang (mg1)

Sumber: bangkapos
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved