Senin, 25 Mei 2026

bangka pos hari ini

Perpanjang SIM Cukup dari HP, Layanan Sinar Aplikasi Digital Korlantas Polri

Perpanjangan SIM sudah dapat dilakukan secara online di Satpas Pangkalpinang sejak Senin (20/9).

Tayang:
Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Fitri Wahyuni
(Bangkapos/Cepi Marlianto)
Petugas kepolisian saat mengecek kelengkapan administrasi pemohon SIM di Satpas Pangkalpinang. 

BANGKA POS - Masyarakat Kota Pangkalpinang, saat ini sudah bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A dan C dari rumah.

Pemohon perpanjangan SIM hanya perlu mendownload aplikasi Digital Korlantas Polri melalui play store maupun app store ponsel pintarnya.

Kanit Regident Satlantas Pangkalpinang, Ipda Rizka Siti Amalia mengatakan, perpanjangan SIM sudah dapat dilakukan secara online di Satpas Pangkalpinang sejak Senin (20/9/2021).

Baca juga: UMP Naik Rp 200 Ribu Jadi Lah, Apindo Babel Minta SPSI Bersabar Tunggu Ekonomi Merata

Menurutnya, masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan memilih layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) pada aplikasi tersebut.

"Saat proses perpanjangan SIM tidak perlu lagi repot datang ke Satpas. Pemohon cukup melakukan registrasi dan mengikuti berbagai arahan melalui ponsel saja. Mulai dari registrasi, pembayaran, tes kesehatan dan psikologi itu melalui aplikasi," kata Rizka, Rabu (22/9/2021).

Rizka menuturkan, SINAR merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan izin mengemudi secara online, berbasis aplikasi. Layanan ini untuk mempermudah masyarakat dalam perpanjangan dan pembuatan SIM.

Peluncuran aplikasi ini sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri untuk melakukan modernisasi pelayanan masyarakat. Bahkan dalam pelayanan perpanjangan SIM dapat selesai dalam satu hari kerja.

Sehingga, masyarakat hanya tinggal menunggu SIM datang ke rumah, karena SIM baru akan diantar langsung oleh petugas Pos. "Jadi, aplikasi Digital Korlantas Polri di seluruh Indonesia baru ditunjuk 54 Satpas. Dari Polda Kepulauan Bangka Belitung hanya baru ada di Polres Pangkalpinang," jelasnya.

Baca juga: Cara Mudah & Praktis Upload Video dari YouTube ke Status WhatsApp, Serta Buat Fotomu Stiker menarik

Meskipun begitu, sambung Rizka, saat ini aplikasi Digital Korlantas Polri belum dapat digunakan untuk permohonan SIM baru, hanya untuk perpanjangan.

Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.

"Sementara ini untuk perpanjangan saja, penggolongan SIM C juga belum bisa. Sedangkan untuk SIM baru masih ada ujian teori dan praktik," ujar Rizka.

Rizka mengakui saat ini penggunaan aplikasi tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Apabila tahap sosialisasi telah selesai, perpanjangan SIM tak menutup kemungkinan akan tetap dilakukan melalui sistem online.

Meskipun begitu, bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone android tetap bisa melakukan perpanjangan SIM dengan mendatangi langsung Satpas Pangkalpinang.

"Untuk masyarakat yang tidak memiliki smartphone tetap bisa melakukan perpanjangan SIM dengan datang langsung. Pasti akan tetap kita layani," tambahnya.

Baca juga: PPKM Diperpanjang sampai 4 Oktober, 2 Bandara Ini yang Boleh Layani Penerbangan Internasional

Dikutip dari Kompas.com, Korps Lalulintas (Korlantas) Polri meluncurkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online melalui aplikasi "SINAR" atau SIM Presisi Nasional, Selasa (13/4/2021).

Sumber: bangkapos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved