Info PNS

Info Terbaru Tentang Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV Serta Batas Usia Pensiun dan Tunjangannya

Info Terbaru Tentang Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV Serta Batas Usia Pensiun dan Tunjangannya

Editor: Teddy Malaka
ilustrasi gaji PNS 

Info Terbaru Tentang Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV Serta Batas Usia Pensiun dan Tunjangannya

BANGKAPOS.CM - Saat ini penerimaan CASN 2021 sedang berlangsung. Sebelum nanti lulus dan terpilih jadi ASN atau PNS, ada baiknya anda mengenal lebih jauh tentang profesi ini.

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi idaman banyak pemudi-pemudi di Indonesia.

Pangkat golongan PNS sendiri dibedakan dari tingkat pendidikan dan masa kerja.

Ada banyak alasan mengapa profesi abdi negara jadi idaman.

Salah satunya kepastian pendapatan bulanan dan jaminan pensiun di masa tua.

Sebagai gambaran, Badan Kepegawaian (BKN) menyebut pada pendaftaran CPNS 2021 saja, jumlah pelamar yang masuk mencapai 3,48 juta peserta.

Baca juga: Inilah Daftar Gaji Terbaru PNS Lengkap dengan Gaji Pensiunan Beserta Janda dan Duda PNS

Baca juga: Simak Aturan Terbaru 2021 Batas Usia Pensiun PNS, TNI dan Polri

Baca juga: Lihat Durasi Video Ini Terbayang Video 19 Detik Gisel Bersama Nobu di Hotel Medan

Jumlah tersebut belum menghitung jutaan orang yang melamar PPPK.

Gaji pokok ASN beserta tunjangannya sendiri sangat bergantung pada pangkat golongan PNS.

Lalu bagaimana sebenarnya penentuan golongan pangkat PNS beserta jenjang kariernya?

Pangkat golongan PNS

Dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, Senin (27/9/2021), pangkat golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.

Struktur birokrasi pada ASN ini dibagi berdasarkan pangkat dan golongan PNS.

Di dalam karir abdi negara, pangkat golongan PNS ini sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.

Ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi ASN, yaitu kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional, dan kenaikan pangkat jabatan struktural.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved