Berita Bangka Barat
Rakernis Perdata dan Tata Usaha, Tingkatkan Profesionalisme JPN Kejari Bangka Barat
Kajari Bangka Barat, Helena Octavianne mengikuti rapat kerja teknis, bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan RI tahun 2021 secara virtual.
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Barat, Helena Octavianne mengikuti rapat kerja teknis (Rakernis), bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan RI tahun 2021 secara virtual bertempat di digital center Kejari Bangka Barat.
Dalam Rakernis tersebut juga didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Heru Pujakesuma dan Rina Akhad Riyanti.
Rakernis tersebut diselenggarakan selama dua hari dari tanggal 28-29 September 2021 dengan tema peningkatan profesionalitas jaksa pengacara negara (JPN), dalam melaksanakan tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara terkait penyelamatan keuangan negara.
Rakenis tersebut membahas terkait evaluasi percepatan penghapusan piutang negara ex perkara tipikor, efektivitas pendampingan hukum Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pengembalian aset negara atau daerah.
"Kewenangan Kejaksaan RI bertindak sebagai JPN dalam mewakili kepentingan negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, merupakan bagian dari upaya untuk menjamin tegaknya hukum. Menyelamatkan kekayaan negara, menjaga kewibawaan pemerintah, dan melindungi kepentingan masyarakat," ujar Helena Octavianne, Selasa (28/9/2021).
Untuk melaksanakan fungsi tersebut, Kejaksaan RI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberikan wewenang oleh undang-undang dan secara delegatif dari surat kuasa.
Kewenangan JPN di bidang perdata meliputi bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan lainnya yang saat ini sudah berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.
"Tugas serta wewenang JPN diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menyatakan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Jaksa dapat bertindak atas nama negara dan pemerintah, dengan surat kuasa khusus baik di dalam maupun di luar pengadilan," tuturnya.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, JPN dalam hal ini dikatakan dapat berperan aktif sebagai penggugat maupun berperan pasif sebagai tergugat.
"Namun untuk dapat menjalankan perannya tersebut JPN, harus lebih dulu diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK). Untuk dapat mewakili kepentingan dari negara maupun instansi pemerintah, dengan tujuan untuk membela hak-hak dari negara serta menyelamatkan kekayaan negara," katanya.
Fungsi dan kewenangan Kejaksaan tersebut diatur dalam peraturan Jaksa Agung RI No. PER-025/A/JA/11/2015, tentang petunjuk pelaksana penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Prioritas pada kegiatan pemulihan dan pengembalian kerugian negara, terkait dengan perkara tindak pidana. Termasuk perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara," jelasnya.
"Perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan penyidikannya karena tersangka meninggal dunia, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara. Perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan penuntutannya, karena terdakwa meninggal dunia, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara," tambahnya.
Selain itu Helena mengatakan hal tersebut juta termasuk perkara tindak pidana korupsi yang dinyatakan onslaag van gewijde, namun terdapat kerugian keuangan negara yang harus dipulihkan.
"Perkara tindak pidana korupsi yang tidak berhasil memulihkan, seluruh kerugian keuangan negara. Perkara tindak pidana selain korupsi, termasuk tindak pidana perpajakan, cukai atau perbankan, yang tidak berhasil dipulihkan seluruh kerugian keuangan negara. Gugatan perdata terhadap terpidana ahli waris perkara tindak pidana korupsi, atas harta kekayaannya yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi. Serta belum dilakukan perampasan setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan penanganan tuntutan keperdataan atas kewajiban pembayaran uang pengganti (PUP)," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210908-kejari-bangka-barat-mengikuti-rakernis-bidang-perdata-dan-tata-usaha-negara.jpg)