Banyak yang Tak Tahu Ada KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara dan Syarat Pengajuannya
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dari Bank Tabungan Negara (BTN).
Editor:
Dedy Qurniawan
- Kelengkapan dokumen akan dikirim ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi kepesertaan
- Apabila telah mendapatkan verifikasi dan persetujuan kredit, segera persiapkan biaya pra realisasi kredit pada rekening tabungan pemohon
- Penandatanganan perjanjian Manfaat Layanan Tambahan Menerima pencairan Manfaat Layanan Tambahan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan. (*/kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Mengajukan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan"
Rekomendasi untuk Anda