Banyak yang Tak Tahu Ada KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara dan Syarat Pengajuannya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dari Bank Tabungan Negara (BTN).

Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
ilustrasi KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan 

- Biaya administrasi Rp 250.000

- Perhitungan bunga annuitas.

Syarat dan Ketentuan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan

- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah

- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo.

- Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:

1. Rp 4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak

2. Rp 7juta untuk Rumah Sejahtera Susun

- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil

- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

- Minimal 1 tahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Tertib administrasi & kepesertaan serta iuran aktif

- Mendapat rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved