Banyak yang Tak Tahu Ada KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara dan Syarat Pengajuannya
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dari Bank Tabungan Negara (BTN).
BANGKAPOS.COM - Banyak yang tak tahu ternyata ada fasilitas KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan.
Begini carai dan syarat pengajuannya.
Ya, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dari Bank Tabungan Negara (BTN).
Fasilitas tersebut bernama Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.
MLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas kredit pemilikan rumah bersubsidi untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membeli rumah sejahtera.
Baca juga: Video Gisel Goyang Pargoy 15 Detik di Kolam Renang, Ajak Nonton Bareng dan Dapat Diskon
Baca juga: Inilah Sumpah Serapah Inul Daratista pada Rhoma Irama, Kini Istri Adam Bongkar Rahasia Hidupnya
Lantas, bagaimana cara mengajukan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan? Berikut beberapa informasi mengenai KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan yang dikutip dari laman btn.co.id:
Keuntungan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan di BTN
- Uang muka ringan mulai dari 1 persen
- Suku bunga 5 persen tetap Jangka waktu hingga 20 tahun
- Subsidi bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta (khusus rumah tapak)
- Bebas premi asuransi dan PPN
- Jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia.
Suku Bunga dan Biaya Layanan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan
- Suku bunga 5 persen fixed sepanjang waktu kredit Biaya provisi 0,50 persen