Berlaku 21 Oktober, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Wajib Tes PCR atau Tes Rapid Antigen
Satgas Covid-19 Bolehkan Anak di Bawah 12 Tahun Naik Pesawat, Wajib Tes PCR atau Tes Rapid Antigen
Kemudian untuk layanan KRL di wilayah aglomerasi, lanjut Adita, jumlah keterisian penumpang maksimal hanya 32 persen dan untuk KA lokal perkotaan hanya diperbolehkan 50 persen jumlah keterisian penumpangnya.
Kemudian Kemenhub juga mengatur syarat perjalanan, khusus transportasi udara, kapasitas penumpang pesawat terbang diizinkan lebih dari 70 persen.
"Namun penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan 3 baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang bergejala Covid-19," kata Adita.
Adita juga menjelaskan, untuk kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.
Kemudian, pada transportasi darat, pembatasan penumpang di daerah kategori PPKM level 3 dan 4 maksimal 70 persen.
Sedangkan untuk daerah dengan kategori PPKM level 1-2 kapasitas penumpang dapat 100 persen.
"Untuk transportasi laut di wilayah PPKM level 4 kapasitas maksimal 50 persen, daerah level 3 kapasitas maksimal 70 persen, dan 100 persen untuk daerah level 1 dan 2," kata Adita.
Baca juga: 3 Azab Pelaku Zina, Bahkan Dibenci Para Penghuni Neraka dan Ini 7 Amalan Penghapus Dosa Zina
Baca juga: PPKM Sampai 1 November, Sopir Logistik Hanya Antigen dan Naik Pesawat Semua Maskapai Wajib PCR
• Video Goyang Pargoy Gisel Berdurasi 15 Detik di Kolam Renang ini Ditonton 2 Juta Kali
Baca juga: Cara Mengatasi Kamera WhatsApp Ngezoom Sendiri dan Kirim Foto atau Video Tanpa Mengubah Resolusinya
Ia juga meminta seluruh operator dan seluruh stakeholder penyedia sarana prasarana transportasi memberikan sosialisasi kepada calon penumpang terkait aturan baru ini.
"Kami meminta kepada operator layanan transportasi, untuk tetap menerapkan ketentuan ini secara konsisten sekaligus melaksanakan pengawasan dalam hal penerapan protokol kesehatan, baik itu di lokasi sarana maupun prasarana," ucap Adita.
Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan mengatakan meski ada beberapa kelonggaran dalam syarat melakukan perjalanan namun masyarakat tetap diimbau mematuhi aturan dan syarat dalam melakukan perjalanan saat kondisi pandemi covid-19 di Indonesia saat ini sedang menurun.
"Masyarakat harus selalu diingatkan pentingnya melakukan prokes. Edukasi sangat penting dan harus terus dilakukan," kata Iwan.
Iwan mengingatkan bahwa kebijakan PPKM belum dicabut. Sehingga, kata dia, level PPKM kabupaten/kota bisa turun maupun naik sesuai indikatornya.
"Jika indikator PPKM menunjukkan perburukan, maka level PPKM di kabupaten/kota tersebut bisa ditingkatkan, yang berarti ada pengetatan mobilitas penduduk lagi. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga agar wabah Covid-19 tetap terkendali di Indonesia," ujar Iwan.
(*/Tribun Network/ SerambiNews.com)