Wajib tes PCR Jika Mau Naik Pesawat dan Cukup Antigen Syarat Terbang dari Bangka ke Daerah Ini

"Solusi lain untuk menyikapi hal ini yakni meminta pada penyelenggara PCR agar harga lebih dimurahkan, maupun mensubsidi PCR itu sendiri,"

Ist
Ilustrasi __ Kasdim 0431/BB Mayor Inf Guru Singa mengikuti tes swab dari mobil PCR milik Pemkab Bangka Barat, Senin siang. 

1) Anak di bawah usia 5 tahun menunjukkan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan.

2) Anak usia 5-12 tahun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 sesuai dengan tujuan keberangkatan sebagaimana dimaksud pada huruf & sampai dengan huruf h.

j) Ketentuan menunjukkan bukti vaksin dikecualikan bagi supir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. Yang menyebabkan pelaku perjalanan dak dapat menenma vaksin, dibuktikan dengan surat keterangan dokter spesialis dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

k) Pelaku perjalanan dengan keadaan darurat hanya menunjukkan surat keterangan hasil negatif Antigen (H-1) dan vaksinasi dosis kedua.

i) Pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada huruf J adalah sebagai berikut:

1) Kedukaan/meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian.

2) Sakit berobat dibuktikan dengan surat keterangan rujukan/surat keterangan dirawat (untuk pendamping harus dalam 1 kode booking).

3. Pelaku Peralanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi laut dan penyeberangan wajib menunjukkan bukti telah di vaksin (minimal dosis pertama) dan Surat keterangan hasi tes negatif Antigen (H-1).

4. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam wilayah Bangka dan Beltung dengan moda transportasi darat tidak diberlakukan penyekatan.

5. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi data sesuai dengan permintaan dalam aplikasi.

6. Semua fasilitas layanan kesehatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melayani pemeriksaan RDT-Ag dan atau RT-PCR wajib teregistrasi di Kementerian Kesehatan dalam aplikasi New AW Record (NAR).

7. Petugas verifikasi di bandara atau pelabuhan wajib melakukan verifikasi melalui aplikasi PeduliLindungi terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

8. Satgas akan meiakukan verifikasi secara manual apabila terjadi kendala pada apikasi PeduliLindungi.

9. Pemalsuan dokumen hasil RT-PCR atau rapid test antigen, sertifikat vaksin, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 25 Oktober 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan aturan terbaru dari Kementerian/Lembaga.

Baca juga: Kisah Pilu Sepasang Kekasih Putus karena Sama-sama Mengidap Thalassemia, Khawatirkan Keturunannya

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved