Wajib tes PCR Jika Mau Naik Pesawat dan Cukup Antigen Syarat Terbang dari Bangka ke Daerah Ini

"Solusi lain untuk menyikapi hal ini yakni meminta pada penyelenggara PCR agar harga lebih dimurahkan, maupun mensubsidi PCR itu sendiri,"

Ist
Ilustrasi __ Kasdim 0431/BB Mayor Inf Guru Singa mengikuti tes swab dari mobil PCR milik Pemkab Bangka Barat, Senin siang. 

BANGKAPOS.COM -- Wajib tes PCR Jika Mau Naik Pesawat dan Cukup Antigen Syarat Terbang dari Bangka ke Daerah Ini

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang menetapkan wajib tes PCR untuk penumpang pesawat mulai Minggu (24/10/2021). 

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 yang ditetapkan sejak 21 Oktober 2021. Namun mengutip SE, Minggu (24/10/2021), ada beberapa wilayah penerbangan yang masih diperbolehkan untuk rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, merevisi Surat Edaran (SE) nomor 550/0732/Dishub menjadi SE nomor 550/0774/Dishub tentang pengendalian tranportasi bagi pelaku perjalanan domestik di wilayah PPKM Covid-19 Babel.

Gubernur Erzaldi, mengatakan dirinya mendukung dan mengapresiasi apapun kebijakan pemerintah pusat yang saat ini diberlakukan.

Namun, Erzaldi telah mendengar keluhan para pelaku usaha di sektor pariwisata yang di dalamnya termasuk pelaku UMKM.

Baca juga: Heboh, Abdul Rozak, Ayah Ayu Ting Ting Digeledah Polisi, Tersandung Kasus Apa?

Baca juga: Heboh, Abdul Rozak, Ayah Ayu Ting Ting Digeledah Polisi, Tersandung Kasus Apa?

Baca juga: Video Baru Gisel dan Wijin di Atas Kasur Disebar, Ujung Baju Tidur Diikat di Perut Saat Bergoyang

Terkait tingginya harga PCR, sehingga membuat wisatawan berpikir untuk datang ke Babel.

"Solusi lain untuk menyikapi hal ini yakni meminta pada penyelenggara PCR agar harga lebih dimurahkan, maupun mensubsidi PCR itu sendiri," kata Erzaldi, Senin (25/10/2021).

Ia menyambut baik keputusan tersebut, Namun. Mantan Bupati Bangka Tengah ini meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali nantinya.

"Provinsi lain memiliki alternatif jalur darat, berbeda seperti Babel. Maka, besar harapan saya menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk mempertimbangkan daerah kepulauan yang juga ingin memulihkan perekonomiannya," tegasnya.

Dia juga mengajak masyarakat Babel, untuk terus mematuhi protokol kesehatan, meminta setiap fasilitas umum menyediakan QR aplikasi PeduliLindungi, serta tetap membuka isolasi terpusat.

"Alhamdilillah vaksinasi terus kita genjot, di Babel menduduki peringkat 5 nasional dengan raihan 65 persen. Tentunya ini tidak terlepas dari kerja keras tim satgas di lapangan," lanjutnya.

Diketahui, Bandara Depati Amir, yang berada di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung pada, Senin 25 Oktober 2021 telah mulai menjalankan ketentuan Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Tujuh Doa Pagi yang Mustajab Dibaca Saat Sholat Dhuha, Disebut Pembuka Rezeki dan Keberkahan Hidup

WhatsApp Raib Permanen, Ini Jenis Ponsel Android & iOS yang Tak Bisa Akses WA Mulai 1 November 2021

Berdasarkan ketentuan SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari dan ke Bandara Depati Amir dari pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel maksimal diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Manager Of Airport Operation & Service, Bandara Depati Amir, Erwin Adiyasha, mengatakan mereka akan menyesuaikan berkaitan persyaratan perjalanan calon penumpang.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved