Wajib tes PCR Jika Mau Naik Pesawat dan Cukup Antigen Syarat Terbang dari Bangka ke Daerah Ini

"Solusi lain untuk menyikapi hal ini yakni meminta pada penyelenggara PCR agar harga lebih dimurahkan, maupun mensubsidi PCR itu sendiri,"

Ist
Ilustrasi __ Kasdim 0431/BB Mayor Inf Guru Singa mengikuti tes swab dari mobil PCR milik Pemkab Bangka Barat, Senin siang. 

Tes PCR Jawa dan Bali 

Tes PCR hanya berlaku untuk penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Sebaliknya, rapid test antigen bisa digunakan sebagai syarat perjalanan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Bali. Kendati demikian, syarat ini hanya berlaku untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2 yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021.

"Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum waktu keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan," tulis SE 88/2021.

Adapun meski hasil PCR dan rapid test antigen negatif namun penumpang memiliki gejala indikasi Covid-19, maka penumpang tersebut dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan test diagnostik RT PCR, kemudian isolasi selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Syarat penerbangan Jawa-Bali Berbeda dengan luar Pulau Jawa-Bali dengan wilayah PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, penerbangan dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan RT PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Namun, kewajiban menunjukkan kartu vaksin ini dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.

"(Namun) wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," sebut SE.

Baca juga: Lesti Kejora Ngidam Bulan Madu ke Turki Sampai Harus Telan Obat Ini, Rizki pun Boyong Orang ini

Alasan Kemenhub

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, syarat wajib tes PCR berlaku lantaran kapasitas penumpang pesawat diizinkan lebih dari 70 persen. Meskipun, maskapai masih diwajibkan untuk menyediakan tiga baris kursi sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala.

Sementara itu, untuk operasional bandara, kapasitas maksimum yakni 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.

"Diharapkan kepada penumpang memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuannya," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).

(*/Bangkapos.com/ Asmadi/ Kompas.com/ kontan.co.id )

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved