Wajib tes PCR Jika Mau Naik Pesawat dan Cukup Antigen Syarat Terbang dari Bangka ke Daerah Ini
"Solusi lain untuk menyikapi hal ini yakni meminta pada penyelenggara PCR agar harga lebih dimurahkan, maupun mensubsidi PCR itu sendiri,"
"Kita menyesuikan dari ketentuan yang diterbitkan terkait persyaratan perjalanan calon penumpang. Di mana menyikapi ketentuan ini kami akan mengkoordinasikan langkah yang diperlukan agar penumpang di Bandara Depati Amir benar-benar dapat melayani dengan baik," jelas Erwin kepada Bangkapos.com.
Erwin menambahkan mereka akan memberikan pelayanan operasional secara maksimal agar dapat berjalan dengan baik.
"Kami akan melakukan penyesuaian, menyikapi langkah-langkah yang ditentukan. Terus berkoordinasi mempersiapkan hal dibutuhkan baik oleh mitra yang ada di Bandara Depati Amir dan segala bentuk informasi oleh calon penumpang," kata Erwin.
Isi Edaran Gubernur Bangka Belitung Nomor 550/0774/ DISHUB:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta wajid menerapkan dan memenuhi protokol kesehatan.
2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara diatur sebagai berikut:
a) Untuk penerbangan dari Bandar Udara Depati Amir (PGK) ke Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta (CGK) wajib menunjukkan Sertifikat Vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (H-2).
Baca juga: Heboh Pernikahan Hansip Sabel Bak Perwira Polri, Pakai Baju Serba Hijau, Pedang Pora Diganti Parang
Baca juga: Cara Sadap WhatsApp Paling Gampang dan Minim Resiko Ketahuan, Bisa Dicoba Sendiri
• Ayu Ting Ting Ungkit Lagi Sebab Batal Nikah dengan Adit Jayusman Setelah Lama Bungkam, Ada Apa?
Baca juga: Viral Penjual Sayur, Cintanya Tak Direstui Calon Mertua, Usahanya Berkembang, Omzet Rp6 Juta Sehari
b) Untuk penerbangan dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta (CGK) ke Bandar Udara Depati Amir (PGK) wajib menunjukkan Sertifikat Vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (H-2).
c) Untuk penerbangan dari Bandar Udara H.A.S Hanandjoeddin (TJQ) ke Bandar Udara intemasional Soekarno Hatta (CGK) wajib menunjukkan Sertikat Vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (H-2).
d) Untuk penerbangan dani Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta (CGK) ke Bandar Udara HA.S Hanandjoeddin (TJQ) wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (H-2).
e) Untuk penerbangan dari Bandar Udara Depati Amir (PGK) ke Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud BadaruddinI (PLM) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatf RT-PCR (H-2) atau surat keterangan hasil negatif RDT-Antigen (H-1).
f) Untuk penerbangan dari Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (PLM) Ke Bandar udara Depati Amir (PGK) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (H-2) atau surat keterangan hasil negatif RDT-Antigen (H-1).
g) Untuk penerbangan dari Bandar Udara Depati Amir (PGK) ke Bandar Udara H.AS Hanandjoeddin (TJA) wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif RDT-Antigen (H1) atau sertifikat vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PGR (H-2).
h) Untuk penerbangan dari Bandar Udara HA.S Hanandjoeddin (TJA) ke Bandar Udara Depati Amir (PGK) wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua dan Surat keterangan hasi negati RDT-Antgen (H-1) atau sertiikat vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (H-2).
I) Ketentuan menunjukkan bukti vaksin dikecualikan bagi anak yang berusia di bawah 12 tahun dan harus didampingi orang tua keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan sebagai berikut: