Kuasa Hukum Yosef Desak Polisi Tetapkan Danu Tersangka Kasus Subang, Ada Pesan untuk Yoris?

Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana. Kami juga sebagai pemilil tanah dan bangunan tidak pernah diberi...

Tribun Jabar / Dwiki Maulana
Polisi saat melakukan olah TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (30/8/2021). 

Yosef tiba-tiba saja datang dan menitipkan pesan untuk anak pertamanya, Yoris.

Yosef datang ketika penyelidikan kasus pembunuhan di Subang tengah memanas.

BANGKAPOS.COM -- Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mendesak Polisi untuk segera menetapkan Danu, keponakan Tuti, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Danu dianggap telah melanggar aturan karena masuk ke TKP pembunuhan Tuti dan Amalia tanpa izin.

Selain itu, Danu juga dianggap telah menghilangkan barang bukti juga merusak TKP pembunuhan di Subang.

Tindakan Danu yang mengaku masuk ke TKP atas perintah oknum Banpol Polsek Jalancagak ini dianggap telah menyulitkan Polisi dalam mengungkap pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Durasinya Cuma 13 Detik, Video Gisel Goyang Mama Muda ini Berbaju Pendek Ditonton 31,4 Juta Kali

Baca juga: Langsung Dibayar Rp10 Juta Per Lembar Jika Punya Uang Kertas Rp5 Ribu dengan Ciri-ciri Seperti Ini

Baca juga: Video Baru Gisel dan Wijin di Atas Kasur Disebar, Ujung Baju Tidur Diikat di Perut Saat Bergoyang

Rohman Hidayat mengatakan perbuatan Danu masuk ke TKP pembunuhan telah melanggar pasal 221 KUHP.

"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana. Kami juga sebagai pemilil tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," kata Rohman Hidayat.

Pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut Danu diajak petugas Banpol memasuki TKP yang masih 'segar' kata dia, jadi fakta terang benderang.

Belum lagi, kata Rohman, polisi sudah mengantongi sidik jari Danu di lokasi kejadian.

"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.

"Dengan adanya orang masuk TKP tanpa izin, bisa jadi kasus ini sulit terungkap karena ada barang bukti yang rusak di TKP saat dimasuki orang di luar polisi," ucapnya.

Danu sendiri kini sedang menjalani pemeriksaan secara maraton.

Danu dan kuasa hukumnya dari ATS Law Firm, Achmad Taufan saat menjalani pemeriksaan kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu di Polres Subang (Youtube Heri Susanto)
Danu dan kuasa hukumnya dari ATS Law Firm, Achmad Taufan saat menjalani pemeriksaan kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu di Polres Subang (Youtube Heri Susanto) (Youtube Heri Susanto)

Sudah lima hari Danu bolak-balik Polres Subang untuk diperiksa tim penyidik yang menangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Baca juga: 5 Doa Minta Rezeki yang Berlimpah, Jangan Lupa Diamalkan

Baca juga: Pesan Terakhir Hanna Kirana Sebelum Wafat Aku Udah Gak Kuat, Ilyas Bachtiar Sang Pacar Menangis

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved