Kuasa Hukum Yosef Desak Polisi Tetapkan Danu Tersangka Kasus Subang, Ada Pesan untuk Yoris?

Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana. Kami juga sebagai pemilil tanah dan bangunan tidak pernah diberi...

Tribun Jabar / Dwiki Maulana
Polisi saat melakukan olah TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (30/8/2021). 

Taufan mengaku heran lantaran masih ada barang bukti di TKP.

Seharusnya kata Achmad Taufan, jika memang olah TKP sudah selesai tak ada lagi barang bukti.

"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa," kata kuasa hukum Danu, Achmad Taufan.

(*/ TribunnewsBogor.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved