Erzaldi Rosman
Bangka Belitung PPKM Level 2, Gubernur Erzaldi Minta Pertahankan, Jalankan Prokes Covid-19
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 58 tahun 2021.
Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 58 tahun 2021.
Berkaitan dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19, di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dalam Inmendagri tersebut menjelaskan tujuh kabupaten/kota di Bangka Belitung masuk Level 2, dari Kota Pangkalpinang, Kabupaten Belitung Timur, Belitung, Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah termasuk Bangka Selatan.
Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, menyambut baik dengan turunnya level PPKM sejumlah daerah di Bangka Belitung berdasarkan pengumuman dari Kementerian Dalam Negeri.
"Saya sudah mendapatkan informasinya semua daerah kabupaten/kota di Bangka Belitung telah masuk ke level 2 ini harus dapat dipertahankan," kata Erzaldi kepada Bangkapos.com, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: ASN di Pemkab Bangka Selatan Harus Disiplin, Wabup Minta Atasan Bertanggung Jawab
Baca juga: Seluruh Daerah di Bangka Belitung PPKM Level 2, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Dengan turunnya level, Erzaldi meminta masyarakat tetap mematuhi aturan yang ada terutama dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Kita minta menjakankan protokol kesehatan. Karena kuncinya di prokes, kalau vaksin dan sebagainya itu merupakan pendukung. Tetapi kebiasaan menjalankan prokes ini harus dijalankan dengan baik dan benar," tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Percepatan, Penanganan, Satgas Covid-19, Mikron Antariksa, mengatakan, turunya level di sejumlah daerah di Bangka Belitung merupakan kerja keras dari berbagai instansi pemerintah di Babel.
"Dengan turunya level di Babel tujuh kabupaten/kotanya ke level 2 kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen yang telah berjibaku menurunkan level di Babel ini terutama dari TNI dan Polri," kata Mikron.
Mikron mengharapkan dengan turunya level ini diharapkan dapat dipertahankan dan ditekan kembali agar Babel kembali turun ke level 1, seperti daerah DKI Jakarta dan Jawa Timur.
"Prokesnya jangan trurun, karena level turun membuat kita lalai dan jangan beraktivitas seenaknya. Karena kenapa, kita tetap melaksanakan sesuai aturan dan ditetapkan PPKM level 2 artinya masih dibatasi tidak bebas full 100 persen," tegasnya.
Baca juga: Bandit Spesialis Curat dan Curanmor di Pangkalpinang Diringkus Polisi, Door Kaki Ditembak Saat Kabur
Baca juga: Bangka Belitung Masuk 6 Daerah di Atas Pencapaian Vaksinasi Nasional
Dia menambahkan untuk pelaksanaan event ataupun kegiatan lainya masih dilakukan pembatasan, sesuai dengan zona di masing-masing wilayah.
"Sudah boleh menjalankan event, cuman pembatasam jumlah orang. Karena perlu diingatkan yang menjadi permasalahan penularan virus Covid-19 terjadi pada saat berkerumun. Kalaupun dilaksanakan harus tertib dengan aturan prokes, agar bisa terlaksana dengan benar," ingat Mikron.
Dia memberikan contoh, beberapa event yang telah berjalan di Belitung Timur dan Belitung termasuk di Kota Pangkalpinang yang dilakukan Dinas Pendidikan Bangka Belitung, Edu Fair mendapat aduan tidak sesuai prokes dan langsung diingatkan oleh Satgas Covid-19 Babel.
"Dari satgas kami langsung kesana memberikan interpensi agar mematuhi prokes dan setelah selesai sampai sampai hari ini tidak ada yang tertular virus. Jadi apapu event dan keramaian harus mendapatkan rekomendasi dari satgas di wilayah masing-masing sebelum diberikan izin keramaian dari Polda Babel," tegasnya.