Erzaldi Rosman
Berlaku Hari Ini, Pembelian BBM Dibatasi, Kendaraan Roda Dua Paling Banyak Rp 50.000
Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mengeluarkan kebijakan terbaru melalui surat edaran tentang pengaturan pembelian jenis bahan bakar minyak
Penulis: Riki Pratama | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mengeluarkan kebijakan terbaru melalui surat edaran tentang pengaturan pembelian jenis bahan bakar minyak (BBM) umum pertalite dan pertamax di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Bangka Belitung.
Pengaturan batas pembelian BBM Umum jenis pertalite dan pertamax, untuk kendaraan umum plat kuning dan kendaraan dinas plat merah paling banyak Rp 300.000 per hari.
Kendaraan pribadi plat hitam, paling banyak Rp 250.000 per hari dan kendaraan roda 2 dan 3 paling banyak Rp 50.000 per hari.
Baca juga: Sidang Lanjutan PT Pulomas VS Gubernur Babel Erzaldi, Doktor Hukum UI Jadi Saksi Ahli
Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Pemprov Babel, Ahmad Yani, mengatakan lahirnya kebijakan tersebut berdasarkan hasil kesepakan bersama dan diharapkan segara dapat dilaksanakan.
"Kita konfersikan, sepakat seluruh undangan dari ESDM, Pertamina, Biro Ekonomi, Biro Hukum, dan Hiswana Migas, pengaturan pembatasan pembelian BBM buka liter tetapi rupiahnya dalam pembelian BBM, yang berlaku mulai hari ini," kata Ahmad Yani kepada Bangkapos.com, Senin (13/12/2021) di kantor gubernur.
Ahmad Yani, juga mengharapkan warga saat ini tidak melakukan pengisian secara berulang-ulang sebelum kondisi kembali normal.
"Harapan kita melarang pengisian secara berulang-ulang selama kondisi up normal, tetapi bukan berarti kondisi setelah normal tidak. Tetap, melarang karena akan menimbulkan konsumtif," lanjutnya.
Yani mengakui, saat ini aktivitas warga tidak dapat dibatasi, terutama untuk terus meningkatkan perekonomian di Babel.
"Ini bukan BBM bersubsidi, boleh saja membatasi orang bergerak, tetapi secara ekonomi rugi kita. Kita membatasi ini dalam waktu seminggu dua minggu, apabila normal keadaan cuaca baik, surat edaran ini secara otomatis (dicabut-red)," katanya.
Dia mengatakan dengan pembatasan ini, diharapkan dapat mengatur pemakaian BBM sehingga kondisi kembali normal seperti semula, tidak terjadi lagi antrean.
"Ya sebenarnya kendaraan pribadi umum mengisi Rp 300.000 sudah cukup untuk seminggu. Kemudian apabila ada kendaraan pengerit juga kelihatan apabila membeli, sehingga kita batasi. Karena ada penyimpangan akhirnya membuat stok tidak cukup terus, karena melakukan pembelian secara berulang," ujarnya.
Baca juga: Nelayan Toboali Diserang Buaya saat Mencari Udang di Pantai Tanjung Ketapang Basel
Selain itu, Ahmad Yani, mengatakan Pertamina juga telah mengantisipasi pasokan BBM di kabupaten yang semuanya harus terpenuhi, sehingga pembelian BBM tidak menumpuk ke daerah perkotaan.
"Apabila di daerah kosong mereka pergi ke kota, sehingga antisipasi dari Pertamina harus sudah maksimal. Kita berikan apresiasi bersama TNI/Polri telah bahu membahu kita tidak ingin keadaan ini terus terjadi," keluhnya.
Lebih juah, Ahmad Yani mengatakan apabila kelangkaan terus terjadi tentunya akan berdampak pada kestabilan harga barang yang akan menimbulkan inflasi.
"Apabila barang konsumen naik akan membuat ekonomi yang lain juga naik, ini memberikan pertumbuhan inflasi menjadi tinggi perlu mengantisipasi agar tidak muncul," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20211211-antre-bbm-di-di-spbu-jalan-soekarno-hatta-pangkalpinang.jpg)