Asyik Pacaran di Bawah Pohon Sawit, Wanita Ini Alami Fakta Pahit, Terungkap Berkat Kejelian Satpam

Asyik Pacaran di Bawah Pohon Sawit, Wanita Ini Alami Fakta Pahit, Terungkap Berkat Kejelian Satpam

Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com
Ilustrasi pencabulan 

Alhasil, tersangka urung melanjutkan aksi berikutnya.

Apalagi sekitar pukul 22.00 WIB, suami korban bersama ibunya (istri tersangka) pulang ke rumah tersebut.

Korban pun langsung menceritakan kejadian yang dia alami kepada suaminya.

Malam itu juga korban bersama suaminya dan ibu mertua korban yang tak lain adalah istri ARH melaporkan kasus pemerkosaan itu kepada polisi.

Tanpa menunggu lama, tersangka pun diamankan polisi bersama barang bukti kejahatannya.

Misalnya, celana yang dipakai korban juga pakaian pelaku saat ia berbuat tak senonoh kepada menantunya itu.

Baca juga: Pengantin Wanita Marah, Resepsi Pernikahan Hanya Dihadiri 7 Tamu Undangan, Ternyata Ini Penyebabnya

Kepada penyidik, tersangka mengaku bernafsu terhadap menantunya yang masih muda itu karena sang menantu molek dan sering dia lihat tak berjilbab saat di rumah.

Menantunya itu berasal dari salah satu desa di Kecamatan Blangkejeren, Galus.

Alasan tersangka tega memerkosa menantu sendiri karena sang mantu sering berpakaian seksi atau alasan lain, dinilai penyidik itu hal yang tidak masuk akal dan hanya dibuat-buat oleh tersangka.

"Sebenarnya alasan itu dibuat-buat oleh tersangka ARH sendiri.

Kalau nafsu sudah memuncak apa saja bisa dilakukan.

Ini hanya alasan tersangka bahwa menantunya itu berpenampilan seksi.

Padahal, penampilan menantunya itu sehari-hari biasa-biasa saja, tidak ada yang berlebihan," ujarnya.

Penyidik merinci, tersangka ARH lahir di Harefa, Gunung Sitoli, 11 Januari 1982, dan ia bersuku Nias.

Profesinya sebagai petani.

Tersangka mengaku sudah tinggal di Kabupaten Galus kurang sudah 15 tahun.

Kini tersangka telah ditahan di sel Mapolres Gayo Lues dan dibidik penyidik dengan pasal pemerkosaan yang termaktub pada Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang ancaman hukumannya 200 bulan atau 16,6 tahun kurungan badan.

Ancaman hukuman ini lebih tinggi 1,6 tahun daripada yang dimuat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. (*/c40)

Sumber : Prohaba.co

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved