Selasa, 5 Mei 2026

Berita Kriminalitas

Eks Pincab dan Debitur BPRS Cabang Toboali Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda Rp250 Juta

Terdakwa Effriansyah, Eks pimpinan Cabang, BPRS Cabang Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 5 tahun

Tayang:
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
Sidang perkara tipikor, pemberian pembiayaan (pinjaman) BPRS Bangka Belitung, Cabang Toboali. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Terdakwa Effriansyah, Eks pimpinan Cabang, BPRS Cabang Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 5 tahun, 6 bulan pidana penjara.

Selain itu, itu Effriansyah juga diganjar pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidanan denda selama 6 bulan.

Selain, Effriansyah juga dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp Rp420.735.587.

Apabila dalam waktu paling lama 1  bulan sesudah putusan  pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, namun terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga: Dua Warga Bangka Tengah Diringkus oleh Densus 88, Diduga Terlibat Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah

Baca juga: Pimpinan Sekolah Sebut Dua Guru yang Diamankan Densus 88 Adalah Pribadi yang Baik

Sementara jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Effriansyah, bin Sapri  Ismail  dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6  bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa ditahan, dan denda sebesar Rp.250.000.000, subsidair 6  bulan kurungan," isi amar tuntutan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Negeri Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (20/12/2021)

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp420.735.587," tambahan dalam amar tuntutan tersebut. tersebut

Dalam tuntutannya, JPU menilai Effriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Mensos Ingatkan Masyarakat, Varian Omicron Menjadi Ancaman Apabila Tak Miliki Rasa Kesetiakawanan

Baca juga: Kasatgassus Babel Ingatkan Daerah Segera Melakukan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Senada dengan tuntutan debitur BPRS cabang Toboali, Nazwien Nadjamuddin alias Nazwin, yang juga dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.

Nazwin juga diganjar pidana denda Rp 250.000.000, dengan ketentuan yang sama, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan pidana kurungan selama 6 bulan.

Yang membedakan hanya, uang pengganti yang dibebankan kepada Nazwin, lebih besar yakni sebesar Rp462.917.931, dengan ketentuan sama, apa bila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nazwien Nadjamuddin
dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya Terdakwa ditahan, dan denda sebesar Rp250.000.000, Subsidair 6 bulan Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp462.917.931,00,"isi amar tuntutan.

Penasehat Hukum Sebut Bukan  Kerugian Negara 

Apri Penasehat Hukum (PH) terdakwa  Effriansyah, menyebut beberapa hari yang lalu pihaknya telah menyampaikan pledoi atau nota pembelaan kepada majelis Hakim yang memeriksa perkara BPRS Cabang Toboali.

Adapun beberapa poin pledoi yang disampaikan Apri. Diantaranya, dari fakta hukum tersebut sehingga yang harus bertanggungjawab tentunya adalah para debitur atau nasabah karena semua uang pinjaman sudah dicairkan oleh pihak Bank BPRS Cabang Toboali kepada masing-masing debitur atau nasabah.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved