Inilah Rincian Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan 2022, Cek Nominalnya ini

pemerintah Indonesia memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun depan 2022 untuk PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan. Sebagai bagian dari pemulihan...

Tribun Kaltim
Ilustrasi gaji 13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. 

BANGKAPOS.COM -- Berikut ini rincian gaji ke-13 dan tunjangan Hari Raya ( THR ) CPNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2022.

Diketahui, pemerintah Indonesia memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun depan 2022 untuk PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan.

Sebagai bagian dari pemulihan ekonomi, pemerintah berupaya mendorong daya beli Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diantaranya dengan pemberian gaji ke-13, THR, serta tunjangan bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2022.

Hal itu penting karena konsumsi rumah tangga berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia.

Baca juga: Dulu Menikah Beda Usia Seperti Nenek dan Cucu, Begini Kabar Pasangan Slamet dan Roraya

Baca juga: Inilah Sosok Valencia Tanoesoedibjo, Gadis Cantik Anak Konglomerat yang Bikin Banyak Pria Penasaran

Baca juga: Tante Ernie Penuhi Permintaan Fans, Kini Semua Orang Bisa Melihat

Baca juga: Terungkap Ciri-ciri Fisik Selebgram TE dari Foto yang Beredar, Ternyata Ada Tanda ini di Punggungnya

Berdasarkan APBN 2022, pemerintah tetap akan membayarkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi para PNS.

Ini bukan hanya wacana karena APBN 2022 telah disahkan oleh DPR dan siap dijalankan.

Diharapkan langkah ini dapat membantu konsumsi para abdi negara.

Sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Meski demikian, besarannya tak akan sama seperti sebelum pandemi.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya.

Tahun ini, para abdi negara menerima besaran THR dan gaji ke-13.

Baca juga: Bak Sakit Tak Berdarah, Istri Beri Kejutan Malah Diabaikan Suami, Videonya Ditonton 14 Juta Kali

Baca juga: Bacaan Doa Pendek yang Sering Dibaca Rasulullah SAW saat Sujud, Disebut Peneguh Hati

Baca juga: Kades Setrum dan Kencingi Pemuda Selingkuhan Istri, Korban Dipancing Lalu Dipaksa Pulang Kampung

Baca juga: Baca Doa Singkat ini agar Diberi Kesehatan dan Dijauhkan dari Wabah Penyakit

Seperti dilansir dari Tribun Pontianak (22/12/2021) hanya saja dengan menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved