Inilah Rincian Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan 2022, Cek Nominalnya ini

pemerintah Indonesia memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun depan 2022 untuk PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan. Sebagai bagian dari pemulihan...

Tribun Kaltim
Ilustrasi gaji 13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. 

Selain gaji pokok, PNS pun menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.

Baca juga: Kaesang Bawa Pacar Baru Saat Jenguk Anak Kedua Raffi Ahmad, Netter Malah Soroti Baju Nadya Arifta

Baca juga: Pria Nakal ini Nyamar Jadi Dokter, 400 Wanita Tertipu, Organ Intim Diperiksa Klinik Online Bohongan

Baca juga: Ratu Kecantikan ini Dulu Jadi Simpanan Jackie Chan, Kini Bak Kena Karma, Hidup Memprihatinkan

Sejumlah tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Besaran tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) dapat menjadi yang paling besar nilainya dibandingkan tunjangan PNS lain, terutama bagi PNS yang memiliki jabatan tertentu.

Besaran tukin pun berbeda untuk setiap instansi, baik yang berada di pusat maupun daerah.

Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Penyederhanaan tunjangan Banyaknya jenis tunjangan PNS ini rencananya akan disederhanakan menjadi dua jenis tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

Seperti namanya, besaran tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kerja setiap PNS, sedangkan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan masing-masing PNS.

Gaji pokok pensiunan PNS

Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

(*/TribunPontianak.co.id/TribunnewsMaker.com/Candra)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved